Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.
Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut.
Kata "sistem" banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka.
dari penjabaran pengertian tentang sistem diatas bisa kita ambil kesimpulan bahwa sistem itu memang kompleks dan sangat terkait dengan hal yang ada didalamnya, karena sistem tidak akan jalan apabila salah satu elemen sistem tersebut tidak jalan.
SUMBER : http://pengertiansisteem.blogspot.com/
" BIJAKNYA SESEORANG TAK BISA DI LIHAT DARI PERILAKUNYA YANG HANYA TERLIHAT SAJA, MELAINKAN DARI KEPRIBADIANYA YANG SEMUANYA IA TUNJUKAN DENGAN APA ADANYA "
Minggu, 29 September 2013
Jumat, 14 Juni 2013
BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat)
BLSM adalah istilah pengganti dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sebelumnya digulirkan pemerintah. Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) bukan bertujuan menolong rakyat miskin.Justru kebijakan itu untuk membantu eksistensi politik dan ekonomi rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
BLSM adalah program pemerintah untuk meredam dampak inflasi dan penurunan daya beli masyarakat yang biasanya terjadi setelah kenaikan harga BBM. Kalau kita tanya rakyat, pasti tidak setuju harga BBM dinaikkan. Namun rakyat juga senang dengan bantuan tunai.
Menurut saya BLSM tidak akan memecahkan problem mendasar rakyat. Rakyat Indonesia butuh pekerjaan, butuh penghasilan yang lebih tinggi, bukan hanya bantuan SEMENTARA.
BLSM adalah program pemerintah untuk meredam dampak inflasi dan penurunan daya beli masyarakat yang biasanya terjadi setelah kenaikan harga BBM. Kalau kita tanya rakyat, pasti tidak setuju harga BBM dinaikkan. Namun rakyat juga senang dengan bantuan tunai.
Menurut saya BLSM tidak akan memecahkan problem mendasar rakyat. Rakyat Indonesia butuh pekerjaan, butuh penghasilan yang lebih tinggi, bukan hanya bantuan SEMENTARA.
Kamis, 30 Mei 2013
PENGALAMAN SAAT NAIK TRANSPORTASI UMUM
"kriiiiiiiiiiiiiiiiiiinggg", weker di kamar saya bersamaan dengan kumandang azan subuh,, mata saya terbuka seketika seolah sudah di latih untuk terbangun dan menunaikan sholat subuh untuk kemudian melanjutkan aktifitas hari itu. Tanggal 12 mei 2013 , yang kebetulan tepat jatuh pada hari minggu itu saya pergunakan untuk berwisata kuliner bersama salah satu teman dekat saya..
Nurul dan saya berencana berputar-putar mengelilingi depok demi mencari kuliner yang kami ingin santap saat itu dengan menumpang angkutan umum (angkot) 04 jurusan pasar minggu-depok. Kami berdua memulai perjalanan dari tanjung barat untuk kemudian menuju ketujuan yang kami inginkan. Pempek yang terkenal memiliki rasa yahud itu kebetulan kami ketahui ada di depok , dengan rasa penasaran dan tidak sabar untuk menyicipi pempek spesial tersebut kami berdua lalu memutuskan untuk kesana walau hari itu cuaca sedang tak bersahabat , langit berwajah sendu dan seolah-olah mau menumpahkan tangisanya ke bumi.
Pukul 12.00 WIB, nurul dan saya sampai di tempat tujuan dengan wajah yang sumringah seperti anak TK yang sudah terlihat sangat penasaran untuk membuka sebuah kado yang di berikan orang tuanya. Saya dan nurul memang sama-sama suka dengan makanan khas palembang ini, lalu tanpa membuang-buang waktu lagi kami berdua langsung menyantap pempek yang saat itu sudah di hidangkan untuk kami. Langit saat itu berubah wajahnya menjadi cerah saat saya dan nurul sudah selesai berkuliner. Waktu sudah menunjukan pukul 13.30 WIB, nurul mengajak saya pulang tentunya dengan menaiki angkot yang bertujuan sama yang sudah kami tumpangi sebelumnya. Angkot 04 itu tepat berhenti di depan kami setelah nurul sudah memanggilnya dengan juluran tangan yang sepertinya sudah lihai melambai menyetopi angkot.
kala itu di angkot yang kami ingin tumpangi untuk kembali ke rumah sudah cukup sesak keadaanya dan mungkin boleh di bilang sangat sesak,setelah kami berdua duduk memenuhi celah-celah kosong yang ada di dalamnya,sepertinya aroma parfum juga bau keringat dari masing-masing orang yang sudah bercampur di dalamnya saat itu sangat mengusik kenyamanan kami berdua, buktinya nurul yang duduk di depan saya tak pernah memmindahkan tisu yang sedaritadi sudah menutupihidungnya. saya menyeringai sesaat melihat tingak nurul saat itu,"ya namanya juga wanita" , itulah yang dilakukanya.
Tak disangka setelah di angkot yang kami tumpangi sudah dekat stasiun lenteng agung tiba-tiba ada seorang laki-laki paruh baya yang mengajak berbincang anak SMA yang sedang memegang telfon genggamnya untuk sekedar menanyakan "jam berapa?".Dan setelah itu banyak perbincangan yang saya rasa cukup janggal di antara merka berdua, sampai akhirnya lelaki paruh baya mengetuk bagian atas angkot lalu turun di depan pom bensin dengan tergesa-gesa.
Benar saja , lelaki tadi sudah melakukanya. Ya, tentu saja lelaki itu sudah menghipnotis anak SMA tadi , saat itu nurul terkejut ketika menyadari peristiwa di angkot dan seketika membuka tisu penutup hidungnya tanpa mempedulikan aroma-aroma aneh yang menyergap. Saya hanya bisa terdiam melihat peristiwa itu. Dan 1 hal yang perlu di waspadai bila ingin naik transportasi umum adalah berusaha tidak menonjolkan barang-barang berharga yang kita miliki agar terhindar dari modus kejahatan apapun. Telfon genggan anak itu raib di bawa lelaki paruh baya tadi, pukul 14.20 WIB akhirnya kami berdua sampai tujuan dengan selamat dan tentunya membawa pengalaman yang sangat berharga .tentunya pengalaman yang tak pernah terlupakan sampai kini untuk saya dan teman dekat saya nurul.
Nurul dan saya berencana berputar-putar mengelilingi depok demi mencari kuliner yang kami ingin santap saat itu dengan menumpang angkutan umum (angkot) 04 jurusan pasar minggu-depok. Kami berdua memulai perjalanan dari tanjung barat untuk kemudian menuju ketujuan yang kami inginkan. Pempek yang terkenal memiliki rasa yahud itu kebetulan kami ketahui ada di depok , dengan rasa penasaran dan tidak sabar untuk menyicipi pempek spesial tersebut kami berdua lalu memutuskan untuk kesana walau hari itu cuaca sedang tak bersahabat , langit berwajah sendu dan seolah-olah mau menumpahkan tangisanya ke bumi.
Pukul 12.00 WIB, nurul dan saya sampai di tempat tujuan dengan wajah yang sumringah seperti anak TK yang sudah terlihat sangat penasaran untuk membuka sebuah kado yang di berikan orang tuanya. Saya dan nurul memang sama-sama suka dengan makanan khas palembang ini, lalu tanpa membuang-buang waktu lagi kami berdua langsung menyantap pempek yang saat itu sudah di hidangkan untuk kami. Langit saat itu berubah wajahnya menjadi cerah saat saya dan nurul sudah selesai berkuliner. Waktu sudah menunjukan pukul 13.30 WIB, nurul mengajak saya pulang tentunya dengan menaiki angkot yang bertujuan sama yang sudah kami tumpangi sebelumnya. Angkot 04 itu tepat berhenti di depan kami setelah nurul sudah memanggilnya dengan juluran tangan yang sepertinya sudah lihai melambai menyetopi angkot.
kala itu di angkot yang kami ingin tumpangi untuk kembali ke rumah sudah cukup sesak keadaanya dan mungkin boleh di bilang sangat sesak,setelah kami berdua duduk memenuhi celah-celah kosong yang ada di dalamnya,sepertinya aroma parfum juga bau keringat dari masing-masing orang yang sudah bercampur di dalamnya saat itu sangat mengusik kenyamanan kami berdua, buktinya nurul yang duduk di depan saya tak pernah memmindahkan tisu yang sedaritadi sudah menutupihidungnya. saya menyeringai sesaat melihat tingak nurul saat itu,"ya namanya juga wanita" , itulah yang dilakukanya.
Tak disangka setelah di angkot yang kami tumpangi sudah dekat stasiun lenteng agung tiba-tiba ada seorang laki-laki paruh baya yang mengajak berbincang anak SMA yang sedang memegang telfon genggamnya untuk sekedar menanyakan "jam berapa?".Dan setelah itu banyak perbincangan yang saya rasa cukup janggal di antara merka berdua, sampai akhirnya lelaki paruh baya mengetuk bagian atas angkot lalu turun di depan pom bensin dengan tergesa-gesa.
Benar saja , lelaki tadi sudah melakukanya. Ya, tentu saja lelaki itu sudah menghipnotis anak SMA tadi , saat itu nurul terkejut ketika menyadari peristiwa di angkot dan seketika membuka tisu penutup hidungnya tanpa mempedulikan aroma-aroma aneh yang menyergap. Saya hanya bisa terdiam melihat peristiwa itu. Dan 1 hal yang perlu di waspadai bila ingin naik transportasi umum adalah berusaha tidak menonjolkan barang-barang berharga yang kita miliki agar terhindar dari modus kejahatan apapun. Telfon genggan anak itu raib di bawa lelaki paruh baya tadi, pukul 14.20 WIB akhirnya kami berdua sampai tujuan dengan selamat dan tentunya membawa pengalaman yang sangat berharga .tentunya pengalaman yang tak pernah terlupakan sampai kini untuk saya dan teman dekat saya nurul.
UPAYA UNTUK MEMBANGUN KETAHANAN NASIONAL
Kalau kita cermati tonggak-tonggak
sejarah pergerakan nasional dari Kebangkitan Nasional, Sumpah
Pemuda sampai Proklamasi
Kemerdekaan hakekatnya adalah
upaya membangun kebudayaan
nasional Indonesia baru penghuni Nusantara yang sejak runtuhnya Imperium
Majapahit yang terbelah menjadi
ratusan kerajaan sehingga
dengan mudah dikuasai oleh
kekuasaan asing, bahkan
hanya kekuatan organisasi
perdagangan, para pemimpin pergerakan
nasional dan para
pendiri republik dari Wahidin Sudiro Husodo dan R.A. Kartini
sampai Soekarno dan Hatta, yang menjadi
cerdas karena “pendidikan sekolah”,
akhirnya menetapkan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional
adalah tujuan utama perjuangan dan pembangunan bangsa. Dan untuk
mendukung proses mencerdaskan
kehidupan bangsa yang
dalam deklarasi kemerdekaan (Pembukaan UUD 1945) ditetapkan sebagai salah
satu misi penyelenggaraan Negara, para pendiri repubik melalui pasal 31 UUD 1945 mewajibkan
pemerintah untuk “mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran
nasional” (sistem pendidikan nasional)
serta memajukan kebudayaan
nasional (pasal 32 UUD
1945). Atas dasar pemahaman penulis hakekat pembangunan
nasional adalah pembangunan kebudayaan (peradaban) nasional, memilih pokok
bahan tentang peranan pendidikan IPS
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional, dan melestarikan
kebudayaan nasional. Untuk itu tulisan ini akan berturut-turut membahas (1)
makna mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional; (2)
penyeleggaraan pendidikan nasional untuk memajukan kebudayaan nasional; (3)
sekolah satuan pendidikan sebagai pusat pembudayaan; (4) kedudukan IPS dalam menunjang tercapainya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional; dan (5) catatan penutup.
I. Makna Mencerdaskan
Kehidupan Bangsa dan Memajukan Kebudayaan Nasional
Kalau kita simak kondisi masyarakat
dunia setelah berakhirnya Perang Dunia ke II, tampak betapa dunia, baik di
bidang politik, ekonomi, perdagangan dunia, teknologi, dan hubungan
politik internasional sepenuhnya dilandasi oleh peradaban yang
dalam bahasa St. Takdir Alisahbana sebagai “kebudayaan modern yang rasional,
berdasarkan kemajuan ilmu, teknologi, dan yang menekankan hak-hak manusia dan sebagainya”[2] Dalam menghadapi dunia yang sepenuhnya
dikuasai oleh kebudayaan modern, yang
hakekatnya berakar dari budaya Helenik empat abad sebelum masehi dan berkembang
pesat sejak Renaissance, baru sebagian
kecil anggota masyarakat Indonesia yang mengenal, menguasai, dan
menghayatibudaya tersebut. Pada periode sebelum pendudukan Jepang, jumlah orang
Indonesia yang mengikuti pendidikan yang sepenuhnya berlandaskan kebudayaan
modern sangatlah terbatas. Pada
1940, jumlah anak
Indonesia yang masuk
sekolah dasar yang
sepenuhnya berorientasi pada kebudayaan modern hanyalah 93.416 orang
(HIS dan HCS), 4.034 ELS, 8.235 orang siswa S M P (MULO), sedangkan pada tingkat sekolah
menengah 922 orang siswa AMS, 552 orang siswa HBS, 206 orang siswa gymnasium
(lycea), sedangkan jumlah mahasiswa
hanyalah 157 orang.[3] Di samping itu
menurut catatan Bruce Glassburner,[4]
pada 1949, empat tahun setelah merdeka, Indonesia baru memiliki 35 orang
insinyur, 1.200 dokter, 150 dokter gigi, dua orang ekonom bergelar doktor dan
seorang fisikawan. Ini adalah akibat sedikitnya jumlah orang Indonesia yang dapat mengikuti pendidikan
tinggi. Pada 1940 hanya ada
37 orang Indonesia
yang lulus perguruan
tinggi. Indonesia baru mengenal perguruan tinggi pada 1920, yaitu dengan
berdirinya Technische Hoogeschool, dan itu pun kesempatan bagi orang Indonesia
sangat terbatas. Sementara itu universitas tertua telah berdiri pada abad ke-11
dan 12 (di Bologna dan Paris).
Di dunia politik, dengan UUD 1945 kita
menganut sistem demokrasi dalam susunan negara yang berbentuk Republik, suatu tatanan
penyelenggaraan negara yang belum pernah dialami oleh rakyat bangsa Indonesia,
bahkan oleh para penyusun konsep sistem politik itu sendiri. Dalam
administrasi penyelenggaraan negara
dan pengelolaan modal
serta perdagangan, apalagi dalam
dunia industri, hanya sebagian kecil rakyat Indonesia yang terlibat, itu pun
bukan pada tingkatan manajer, melainkan umumnya pada tingkat pelaksanaan. Di
dunia pertanian, sebagain rakyat bangsa Indonesia adalah petani tradisional
Melihat perkembangan
Indonesia pada saat
proklamasi dan tatanan
dunia yang dihadapi oleh
Indonesia yang baru merdeka, menurut pandangan penulis, telah mendorong para
pendiri Republik menempatkan tujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai tujuan kemerdekaan kebangsaan
Indonesia. Maknanya adalah
membawa masyarakat bangsa Indonesia menuju masyarakat modern
abad ke-20.
Membawa masyarakat
Indonesia menuju masyarakat
modern, dalam pandangan penulis, adalah
suatu transformasi budaya.
Bahkan lebih daripada
itu, Presiden Soekarno memandangnya
sebagai suatu revolusi
multidimensi. Dalam kaitan
ini Bung Karno menyatakan
bahwa kita menghadapi
“A summing up
of many revolution
in one generation”.
Revolusi dalam
pandangan Bung Karno,
menurut penulis, bukan hanya perubahan
radikal saja, melainkan perubahan radikal yang evolusioner. Para
pendiri Republik seperti Soekarno, Hatta, dan Sjahrir tampaknya sadar bahwa
perkembangan peradaban dunia yang dicapai pada pertengahan abad ke-20
adalah basil evolusi yang
revolusioner sejak Renaissance
di segala bidang kehidupan,
baik ilmu pengetahuan,
teknologi, ekonomi, dan
politik. Peradaban dunia modern
telah disumbang oleh
pemikir-pemikir seperti John
Lock, Rousseau Montesque, Thomas
Jefferson di bidang
sosial budaya politik,
Galileo, Copernikus, Issac Newton, Hertz, Maxwell, Einstein, dan banyak
pemikir dan penemu lainnya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta Adam
Smith dan Marx di bidang ekonomi, yang hidup ratusan tahun sebelum Indonesia
merdeka. Bahkan jika dirunut lebih jauh
lagi, bisa sampai
pada periode Plato
atau Aristoteles, yang hidup
ribuan tahun sebelum Indonesia merdeka.
Sadar akan sifat perubahan secara
radikal evolusioner itulah, menurut pandangan saya, UUD 1945
Pasal 31 dan Pasal
32 menetapkan perlunya
diselenggarakan satu sistem pengajaran nasional dan kewajiban pemerintah memajukan kebudayaan nasional
Indonesia. Berangkat dari pemahaman ini, penulis memandang demikian strategic kedudukan sistem
pendidikan nasional dalam proses memajukan kebudayaan nasional sebagai fondasi perkembangan negara
kebangsaan Indonesia.
Dalam
kaitan dengan memajukan
kebudayaan nasional yang
wahananya adalah pendidikan nasional, penulis menganut pemahaman
kebudayaan sebagai “way of acting and ways of orienting” (Talcot Parson),[5]
atau “culture as the total and distinctive way of life of a people or
society”(Marshall Sahlin),[6]
atau dalam pengertin Mangunwijaya “kebudayaan sebagai seluruh
totalitas aktivitas serta
galaksi pengentalan seluruh
ikhtiar manusia untukmenjawab tantangan kehidupannya,
mengolahnya, dan memberi makna kepadanya, penyegaran dirinya secara integral,
baik dalam karya nyata maupun pembahasan simbolisnya”.[7]
Berangkat dari pemikiran ini penulis
berpegang pada pengertian kebudayaan nasional sebagai keseluruhan cara
memandang dan cara bertindak masyarakat bangsa Indonesia dalam menghadapi
tantangan baik politik, ekonomi, Iptek,
dan sosial budaya. Karena itu, dalam pengertian kebudayaan ini termasuk di dalamnya dimensi kognitif, ekspresif/afektif,
dan normatif.
II. Sistem Pendidikan dan
Upaya Memajukan Kebudayaan Nasional
Tampaknya banyak di antara kita yang
tidak menyadari bahwa sampai sekarang kita masih jauh dari berhasil dalam tugas mewujudkan suatu tata
kehidupan negara bangsa Indonesia yang merdeka,
modern, demokratis, berkeadilan
sosial, berke-Tuhan-an yang Maha Esa, dan menjunjung tinggi HAM.
Ken yataan yang kita
hadapi adalah suatu proses
transisi yang kurang jelas arah dan sasarannya, baik di bidang politik,
ekonomi, serta aspek sosial budaya
dan lainnya, baik
ilmu pengetahuan dan
teknologi maupun kebudayaan. Yang
terjadi sekarang ini bahkan adalah krisis multidimensi.
Sebagai pelajar pendidikan dan pengamat
perkembangan masyarakat negara, penulis memandang bahwa hal ini terjadi tidak lain karena
pendidikan yang kita selenggarakan belum bermakna sebagai transformasi budaya menuju mantapnya
kehidupan negara bangsa Indonesia.
Belum mantapnya sistem politik, belum
mapannya sistem ekonomi nasional, tetap rendahnya produktivitas dan etos kerja nasional, belum
adanya suatu pola budaya nasional yang
andal, dan rentan
solidaritas dan ketahanan
nasional, bukan karena
belum diadakannya berbagai lembaga politik atau belum tersedianya
infrastruktur politik seperti partai politik dan media pers, dan juga bukan
karena belum adanya lembaga-lembaga ekonomi
dan berbagai lembaga
kebudayaan lainnya seperti
lembaga riset dan
kajian, melainkan karena belum
tertanamnya di dalam
diri setiap warga
negara nilai-nilai budaya modern.
Ini terjadi, antara
lain, karena berbagai
ketentuan pendidikan yang dirancang untuk menyiapkan generasi muda
yang memiliki kemampuan,
nilai, dan s i k ap ya n g
d i p e rl u k a n b a gi k eh i d u p an d a l am
Ne ga ra b angsa Indonesia
yang modern, seperti tertuang
dalam UU No.
20 Tahun 2003
yang menetapkan satuan pendidikan sebagai
pusat pembudayaan, maupun
UU No. 2 Tahun 1989
tidak diupayakandalam proses pembelajaran maupun proses sosialisasi di
lembaga-lembaga pendidikan, baik sekolah maupun luar sekolah.
Mantapnya kehidupan politik maupun
ekonomi suatu bangsa ditentukan bukan semata-mata oleh
ada tidaknya lembaga-lembaga politik, lembaga-lembaga
ekonomi, dan lembaga kebudayaan lainnya,
melainkan oleh tingkat
terinternalisasinya nilai- nilai
budaya politik demokrasi dalam suatu
masyarakat bangsa. Hal ini telah diteliti oleh
para ilmuwan politik,
ekonomi, sosiologi, dan
antropologi. Robert Dahl (1998),[8] seorang ilmuwan politik,
mengidentifikasikan bahwa selama abad ke-20 terdapat 70 negara yang gagal
melaksanakan sistem politik demokrasi.
Menurut dia, terlaksananya sistem politik
demokrasi antara lain
ditentukan oleh ada
tidaknya “belief in democracy”, “weak cultural pluralism”, serta adanya
“modern society and economy”. Kesimpulan
tersebut sesungguhnya telah
ditemukan oleh Almond
dan Verba (1966) dalam studi perbandingan berbagai lima negara
demokrasi (Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Perancis, dan Italia). Mereka menyimpulkan bahwa masalah
utama pelaksanaan sistem demokrasi
politik adalah masalah
sikap dan perasaan,
bukan masalah formalitas ideologi, yang intinya adalah masalah adanya
budaya politik yang serasi dengan politik
yang dianutnya. Tentang
gagalnya sistem politik
demokrasi, Almond dan Verba mengemukakan:[9]
“The complex infrastructure of the
democratic polity-political parties, interest group, and the
media of communication-and the
understanding of their
inner working operating norms,
and social psychological preconditions are only now being realized in the West.
Thus the image of democratic polity that is conveyed to the elites of the new
nations is obscure and incomplete and heavily stressed on ideology and legal
norms. Whatmust be learned about democracy is a matter of attitude and feeling,
and this is harder to learn.”
Berdasarkan pemikiran
para ahli tersebut
penulis memandang bahwa belum mantapnya pelaksanaan politik demokrasi
di Indonesia berakar pada belum membudayanya nilai-nilai budaya politik demokrasi dalam masyarakat Indonesia. Di samping
itu perlu disadari bahwa
instabilitas politik demokrasi
di Indonesia juga dipengaruhi
oleh masih belum majunya perkembangan
ekonomi Indonesia. Dalam
kaitan ini penulis
ingin menyajikan kesimpulan seorang
ahli sosiologi politik
terkemuka dari UC
Berkeley, S.M. Lipset, yang menyampaikan kesimpulannya dalam kalimat
berikut:
“From Aristotle down to the present,
men have argued that only in wealthy society in which relatively few citizens
lived in the level of real poverty could there be a situation in which the mass
of the population intelligently participate in politics and develop the self-
restraint necessary to avoid succumbing to the
appeals of irresponsible demagogues. A society divided between a large
improvised mass and a small favored elite result either in oligarchy (dictatorial
rule of small
upper stratum), or
tyranny (popular based dictatorial).[10]
Dalam pada itu, berbagai studi
menyimpulkan adanya pengaruh kebudayaan terhadap keberhasilan pembangunan
ekonomi, seperti yang
disajikan oleh Ronald
Inglehart dalam
Modernization and Post
Modernization. Dalam bukunya
ini, Inglehart menyampaikan pengertiannya tentang
kebudayaan yang mempengaruhi pembangunan ekonomi:[11]
“By culture, we refer to a sistem of
common basic values that help shape the behavior of the people in a given society. In most preindustrial
societies, this value sistem takes form of religion and change very slowly; but
with industrialization and accompanying processes of modernization, these world
views tend to become more secular, and open to change. For reasons discussed
earlier, the culture of virtually all preindustrial societies are hostile to
social mobility and individual economic accumulation.”
Prof. Koentjaraningrat pada 1969 telah
menyadarkan kita akan hal tersebut dalam karyanya Hambatan
Mental Pembangunan. Karena
itu penulis tambah
yakin betapa strategisnya pendidikan yang berfungsi mengembangkan
kemampuan dan menumbuhkan nilai dan sikap yang serasi dengan tuntutan pembangunan dan kehidupan
negara bangsa Indonesia yang modern.
Sejarah dunia
juga membuktikan bahwa
negaranegara kebangsaan di
dunia, yang kemudian menjadi negara maju seperti AS, Britania
Raya, Jerman, Perancis, dan Jepang,
adalah negara-negara yang
telah mendudukkan pendidikan
sebagai bagian terpadu dari
pembangunan bangsanya. Untuk
itu mereka sejak
awal pembangunan bangsa telah
mengalokasikan sekurangkurangnya 5 persen dari GDP untuk pendidikan.
Negara-negara yang penulis sebut di
atas, yang termasuk pemegang moto “to build nation build schools”,membatasi
pengertian sistem pendidikan pada sistem persekolahan. Bahkan UUD Jerman tidak
menyebut sistem pendidikan, melainkan school education: “the entire school education is under the
supervision of the state (Pasal 7 UUD Jerman). Sosiolog seperti Talcot Parson
dan Alex Inkeles pun ikut menyoroti peranan pendidikan dalam pembangunan bangsa
AS.”[12]
Karena
itu penulis akan
menganalisis mengapa sekolah
merupakan lembaga pendidikan yang paling strategis untuk membudayakan
berbagai kemampuan, nilai, dan sikap.
III. Sekolah/Satuan Pendidikan
Sebagai Pusat Pembudayaan
Sekolah sebagai
lembaga pendidikan yang
bersifat massal, sebagai
lembaga sosial, muncul bersamaan
dengan proses industrialisasi yang
mengakibatkan terjadinya urbanisasi,
vokasionalisasi,
spesialisasi, serta mendorong
orangtua meninggalkan anak untuk bekerja. Akibatnya, orangtua tidak
memiliki waktu untuk mendidik anakanaknya. Karena itulah diperlukan suatu
lembaga pendidikan yang khusus
menyiapkan generasi muda untuk menghadapi
tuntutan baru masyarakat
modern. Untuk keperluan
itulah sekolah didirikan. Sekolah
yang dimaksud di
sini adalah seperti
yang dianut oleh Yehudi A. Cohen, seorang antropolog:
“By a school I mean an institution
devoted to instruction, with specialized personnel, permanent physical
structure, special apparatus (of
which text are important
part), formal and stereotyped means of instruction, a curriculum, and
rationally defined manifest objectives”.[13]
Sesungguhnya secara formal
sekolah-sekolah kita telah memenuhi syarat seperti yang dimaksudkan oleh Cohen,
yaitu adanya tenaga khusus (guru), gedung permanen, perlengkapan belajar, metode pembelajaran, perangkat kurikulum, dan
tujuan-tujuan pendidikan yang harus
dicapai. Namun mengapa lembaga pendidikan sekolah kita, yang secara formal
telah memenuhi syarat, dalam kenyataan belum mampu melaksanakan fungsinya
seperti yang terjadi di AS, Inggris, dan Jerman? Jawabannya: pertama, setiap
elemen sekolah yang disebut
kondisinya jauh dari
standar. Jaminan kesejahteraan seorang
guru agar dapat berkonsentrasi melakukan fungsinya
sebagai pengajar dan pendidik belum sepenuhnya memadai. Dalam hal fasilitas
gedung sekolah, pada umumnya gedung sekolah kita hanya berupa ruang kelas tanpa halaman, tanpa lapangan
olahraga, tanpa ruang perpustakaan, serta tanpa ruang kerja guru. Dalam hal sumber belajar, buku pelajaran
sangat terbatas, laboratorium baik IPA maupun bahasa umumnya tidak ada atau
tidak difungsikan, kebun botani tidak ada. Dalam hal metode
pembelajaran, kondisinya sangat
tradisonal karena tidak
ada penunjang. Kurikulum sangat
sarat materi yang tidak mengutamakan
yang esensial, fungsional, dan relevan. Sedangkan dalam hal tujuan yang harus
dicapai, antara yang seharusnya dan dalam praktik jaraknya demikian jauh.
Bandingkan tujuan pendidikan dasar seperti
yang tercantum dalam Pasal 13 Ayat (1) yang berbunyi:
“Pendidikan dasar
diselenggarakan untuk mengembangkan
sikap dan kemampuan
serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar untuk dapat hidup
dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi
persyaratan untuk mengikuti
pendidikan menengah.”
Dan pendidikan menengah, dalam Pasal
15 Ayat (1), berbunyi:
“Pendidikan menengah diselenggarakan
untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam
sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja
atau pendidikan tinggi.”
Apalagi jika kita membaca ketentuan
pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 yang tertulis
“Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Karena itu ukuran keberhasilan seorang
lulusan menggunakan Ebtanas atau UAN, semuanya hanya terbatas pada dimensi
tertentu dari ranah kognitif, sukar untuk dapat mendukung tercapainya fungsi
dan tujuan pendidikan nasional.
Dari kajian di atas jelaslah betapa
sekolah yang kedudukannya sangat strategis sampai sekarang belum dapat
berfungsi secara optimal untuk menyiapkan generasi muda yang memiliki
kemampuan, nilai, dan sikap yang dituntut oleh masyarakat Indonesia yang sedang
membangun kehidupan negara bangsa
modern. Dengan kata lain, kalau sekolah- sekolah kita tetap dalam kondisi
demikian, sukar diharapkan bahwa fungsinya yang strategis dapat terlaksana.
Padahal UU No. 20 Tahun 2003 telah
menetapkan 8 standar dan PP 19 Tahun 2005 telah menetapkan standar
tersebut tetapi sampai tahun 2012 mayoritas sekolah kita belum cukup memenuhi standar yang ditetapkan. Kelima
elemen sekolah yang ideal pun tidak dengan sendirinya dapat bermakna tanpa
dirancang suatu strategi
pembelajaran yang relevan dengan tujuan dan fungsi pendidikan sekolah.
Pertanyaan yang selanjutnya yang akan diulas adalah bagaimana melaksanakan
pendidikan IPS yang dapat mendukung proses memajukan kebudayaan nasional?
bagian berikut akan berusaha menganalisisnya.
IV. Peranan Pendidikan IPS dalam
Menunjang Proses Memajukan Kebudayaan Nasional
Seperti telah disinggung pada bagian
terdahulu bahwa salah satu misi penyelenggaraan pemeerintahan negara adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa suatu misi yang menurut penulis bermakna proses
transformasi budaya dari budaya tradisional menjadi budaya modern baik politik,
ekonomi, dan IPTEK, dan dari feodal ke demokratik. Dan untuk dapat
terlaksananya proses transformasi budaya tersebut pendiri republik menetapkan
kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional dan
memajukan kebudayaan nasional. Karena itu, seperti digariskan dalam UU No. 20
Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sekolah ditetapkan sebagai pusat
pembudayaan. Ini berarti bahwa setiap mata pelajaran/mata kuliah berperan
sebagai wahana untuk membudayakan kemampuan nilai, dan sikap, yang secara
keseluruhan adalan nilai budaya. Dalam kaitan ini jelaslah bahwa Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS) yang meliputi
Sosiologi, Antropologi, Politik, Ekonomi, dan Sejarah harus berperan memajukan
kebudayaan yang meliputi budaya politik
demokrasi, budaya ekonomi dan budaya IPTEK, disamping nilai-nilai moral.
yang menjadi peranan adalah model
pembelajaran seperti yang dapat bermakna proses pembudayaan? Jelas bukan model
pembelajaran yang hanya mendengar, mencatat, dan mengingat dengan diakhiri
ulangan/ujian dalam bentuk pilihan ganda.
Perlu diketahui IPS adalah wilayah
ilmu empiris[14], satuan wilayah ilmu yang teori concept dan generalisasinya
didasarkan atas observasi , dan eksperimen untuk sampai kepada kesimpulan.
Karena itu sebagai obyek belajar peserta didik perlu menghayati proses sampai
suatu konsep atau teori ditemukan ,dan bukan langsung menghafal teori. Dalam
hubungan ini Philip Phenix menyatakan dalam kalimat berikut:
“It is more important for the student
to become skillful in the ways of knowing than to learn about any particular
product of investigation. Knowledge of methods makes it possible for a person
to continue learning and undertake inquiries on his own.”‘
Dari kalimat itu jelas bahwa kalau
hanya menghafal konsep peserta didik tidak akan meningkat keingintahuannya.
Untuk itu memasuki abad ke-21. UNESCO merekomendasikan ditetapkannya empat
pilar belajar learning to know, learning to do learning to live together,
learning to be[15].
Proses pembelajaran learning to know
adalah proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik/mahasiswa menguasai
teknik memperoleh pengetahuan, dan bukan hanya meneperoleh pengetahuan dalam
bahasa Israel Scheffer pilar ini hakekatnya terkait dengan relevansi
epistemologi suatu metode pembelajaran yang memungkinkan peserta didik terlibat
dalam proses meneliti dan mengkaji dalam lengkap Israel Scheffer seperti
dikutip dibawah ini.
Epistemological relevance in short
requires us to reject both myth and mystic union. It requires not contact but
criticism, not immersion in the phenomenal and conceptual given, but the
flexibility of mind capable of transcending, reordering, and expanding the
given. ‘An education that fosters criticism and conceptual flexibility
transcends its environment and by erecting a mythical substitue for this world
but rather striving for a systematic and penetrating comprehension of it.”[16]
Selanjutnya dia menguraikan pengkajian
dalam kali¬mat berikut:
“Theoretical inquiry, independently
pursued has the most powerful potential for the analysis and transformation of
practice. The bearing of inquiry upon practice is moreover of the greatest
educational interest. Such interest is not, contrary to recent emphases,
exhausted in a concern for inquiry within the structure of several disciplines.
Students should be encouraged to employ the information and technique of
disciplines in analysis, criticism, and alteration of their practical outlook.
Habits of practical diagnosis, critique and execution upon responsible inquiry
need the supplement theoretical attitude and disciplinary proficiencies in the
training of the young.”[17]
Sengaja penulis mengutip pandangan
Scheffler de¬mikian panjang karena dari sudut pandang pendidikan tinggi,
pandangannya tentang relevansi pendidikan sangat terkait dengan learning to
know pada tingkat pendidikan tinggi. Seperti halnya Phenix, Scheffler memandang
pen¬tingnya pilar learning to know untuk berangkat dari disiplin ilmu
pengetahuan, karena bagi mereka mode of inquiry disiplin ilmu adalah bentuk
yang paling tertinggi dari berpikir. Dalam kaitan ini dia menyatakan:
Proses pembelajaran pilar kedua
learning to dobagaimana dengan pilar kedua learning to dolKalau pilar pertama,
learning to know, sasarannya adalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
sehingga tercapai keseimbangan dalam penguasaan Iptek di antara negara-negara
di dunia, sasaran pilar kedua adalah kemampuan kerja generasi muda untuk
mendukung dan memasuki ekonomi industri. Dalam masyarakat industri atau ekonomi
industri tuntutan tidak lagi cukup dengan penguasaan keterampilan motorik yang
kaku melainkan diperlukan kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan pekerjaan seperti controlling, monitoring,
maintaining, designing, organizing, yang dengan kemajuan teknologi pekerjaan
yang sifatnya fisik telah diganti dengan mesin. Dengan kata lain, menyiapkan
anggota masyarakat me¬masuki dunia kerja yang dalamtechnology knowledge based
economy, belajar melakukan sesuatu dalam situasi yang konkrit yang tidak hanya
terbatas pada penguasaan keterampilan yang mekanistis, melainkan meliputi
ke¬mampuan berkomunikasi, bekerjasama dengan orang lain, serta mengelola dan
mengatasi konflik.
Dalam kaitan dengan learning to do
perlu dikaitkan dengan pandangan Scheffler tentang relevansi psikologis maupun
doktrin Whitehead tentang hakikat pendidikan sebagai upaya penguasaan seni
menggunakan pengetahu¬an. Ini berarti pula bahwa untuk melahirkan generasi baru
yang intelligent dalam bekerja, pengembangan kemampuan memecahkan masalah dan
berinovasi sangatlah diperlukan. Dalam kaitan ini, ada baiknya penulis
kutip¬kan pandangan Scheffler tentang relevansi psikologis:
“Thought according to widely prevalent
doctrine is problem oriented. It originates in doubt, conflict, and difficulty.
The functions is to overcome obstacles to the smooth flow of human activities.
When action is coherent and well adapted to its circumstances, human energy is
released into overt channel set by habit and custom. The blocking of conduct
either through internal conflict on environment hidrance, turns its energy
inward, trans¬forming its into thought.”[18]
Dalam kaitan ini, pada tingkat
pendidikan tinggi, meng¬andung makna atau berimplikasi tentang perlunya
pen¬didikan profesional yang bermuara pada paradigma peme¬cahan masalah, yang
memungkinkan seorang mahasiswa mengintegrasikan pemahanan konsep serta
penguasaan keterampilan teknis dan intelektual guna memecahkan masalah dan
dapat berlanjut pada inovasi dan improvisasi.
Proses pembelajaran pilar ketiga
learning to live togetherkemajuan di bidang Iptek dan ekonomi yang meng¬ubah
dunia menjadi desa global ternyata tidak menghapus konflik antaramanusia. Yang
terjadi akhir-akhir ini bah¬kan sebaliknya, yaitu terjadinya konflik
antarmanusia yang didasarkan pada prasangka, baik antarras, antar¬suku,
antar-agama dan antar-si kaya dan si miskin, dan antarnegara. Padahal sejak
berakhirnya Perang Dunia II, berbagai deklarasi telah dijadikan dasar penyelesaian
r konflik, seperti Deklarasi HAM dan Piagam PBB. Bangsa kita sendiri memiliki
landasan Pancasila yang hakikatnya adalah membangun negara kebangsaan yang
demokratis, berkeadilan sosial, ber-Ketuhanan yang Maha Esa, dan menggalang
persatuan dan persaudaraan bukan hanya antarwarga bangsa, melainkan dengan
seluruh umat manusia seperti dinyatakan dalam kalimat “ketertiban dunia yang
didasarkan kemerdekaan, keadilan sosial dan perdamaian abadi”. Komisi
Internasional untuk Pendidikan Abad ke-21 mengakui sulitnya menciptakan
kerukunan, toleransi dan saling pengertian, serta bebas dari prasangka.
“It is difficult task, since people
very naturally tend overvalue their own qualities and those of their group and
to harbour prejudices against others. Furthermore, the general climate of
competition that is at present characteristic of economic activity, within and
above all between nations, tends to give priority to the competitive spirit and
individual success. Such competition now amounts to ruthless economic warfare
and to a tension between rich and poor that is dividing nations and the world,
and exacerbating historic rivalries.”[19]
Latar belakang kenyataan dalam
masyarakat yang digambarkan oleh komisi di atas menuntut pendidikan tidak hanya
membekali generasi muda untuk menguasai Iptek dan kemampuan bekerj a serta
memecahkan masalah, melainkan kemampuan untuk hidup bersama dengan orang lain
yang berbeda dengan penuh toleransi, pengertian, dan tanpa prasangka. Dalam
kaitan ini adalah tugas pendidikan untuk pada saat yang sama memberi peserta
didik pengetahuan dan kesadaran bahwa hakikat manusia adalah beragam, namun
dalam keragaman itu terdapat persamaan.
Pendidikan untuk mencapai tingkat
kesadaran akan persamaan antarmanusia dan saling ketergantungan tidak dapat
ditempuh lewat pendidikan dengan pendekatan tradisional. Dalam hubungan ini,
prinsip relevansi sosial dan moral yang disarankan oleh Israel Scheffler sangat
memadai. Suatu prinsip yang memerlukan suasana belajar yang secara inherently
mengandung nilai-nilai toleransi saling bergantung, kerjasama, dan tenggang
rasa. Ini diperlukan proses pembelajaran yang menuntut kerjasama untuk mencapai
tujuan bersama. Kegiatancamping yang berlangsung mingguan dengan sasaran
bersama yang harus dicapai oleh seluruh peserta merupakan salah satu model
gperlu ditempuhl Model sekolah berasrama dan kampus, yang merupakan kawasan
tersendiri, merupakan pendekatan yang ditempuh Inggris dan AS dalam mem¬bangun
bangsa yang bersatu. Kiranya bangsa Indonesia perlu belajar dari negara lain.
Proses pembelajaran pilar keempat
learning to be
Tiga pilar pertama ditujukan bagi
lahirnya generasi muda yang mampu mencari informasi dan/atau mene-mukan ilmu
pengetahuan dan mampu memecahkan masa¬lah, mampu bekerjasama, bertenggang rasa,
dan toleran terhadap perbedaan. Hasil akhirnya adalah manusia yang mampu
mengenal dirinya, yang dalam bahasa UU No. 2 Tahun 1989 adalah manusia yang
berkepribadian mantap dan mandiri. Manusia utuh yang memiliki kemantapan
emosional dan intelektual, yang mengenal dirinya, yangdapat mengendalikan
dirinya, yang konsisten dan yang memiliki rasa empati (tepo seliro), atau dalam
kamus psikologi disebut memiliki emotional intelligence. Inilah kurang lebih
makna learning to be, yaitu menjadi muara akhir tiga pilar belajar.
Bila model pembelajaran IPS menempuh
empat pilar belajar tersebut muatan kurikulum haruslah selektif. Untuk itu
disarankan pokok materi yang dipilih haruslah memenuhi kriteria berikut:
1. Bahan
pelajaran harus diambil dari discplined of inquiry;
2. Bahan
pelajaran harus diambil dari konsep-konsep utama suatu disiplin;
3. Bahan
pelajaran mengutamakan mode of inquiry;
4. Bahan
pelajaran harus dapat mendorong peserta didik berfikir imajinatif.
Pelaksanakan empat pilar belajar
tersebut tidak akan bermakna tanpa didukung oleh sistem evaluasi yang
komprehensif terus menerus dan obyektif.
V.
Beberapa Catatan Penutup
Dari serangkaian ulasan terdahulu
dapatlah ditarik beberapa catatan berikut:
1. Bahwa
pendidikan nasional dirancang diselenggarakan untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa dan memajukan kebudayaan nasional.
2. Bahwa
makna mencerdaskan kehidupan bangsa adalah melakukan transformasi budaya dari
tradisional ke modern, dan dari feodal ke demokratis.
3. Bahwa
sekolah dirancang untuk menjadi wahana atau pusat pembudayaan yaitu
membudayakan kemampuan nilai dan sikap.
4. Bahwa
IPS sebagai mata pelajaran/mata kuliah dalam satuan pendidikan (sekolah IPS)
harus dirancang untuk menjadi wahana proses pembudayaan.
5. Bahwa
agar IPS dan PAT secara relevan dan efektif dapat menjadi wahana pembudayaan
perlu diterapkan model pembelajaran yang menetapkan empat pilar belajar dan
sistem evaluasi yang komprehensif, terus menerus, dan obyektif.
Kamis, 25 April 2013
Dukun di Era Globalisasi
Dukun atau bahasa kerennya paranormal sudah ada semenjak zaman dulu kala. Sampai sekarang peredaran paranormal pun mengikuti perkembangan zaman. Orang yang melakukan perdukunan biasanya tidak sendiri, mereka biasanya terdiri dari beberapa orang merupakan satu TIM yang modus operasinya adalah penipuan. Untuk mencari mangsa ada orang-orang yang bertindak sebagai orang yang mempromosikan bidang keahlian si dukun itu, padahal promosinya omong kosong dan penipu. Jika ada mangsa yang sudah masuk perangkap maka mulai diadakan perjanjian untuk pergi ke rumah sang Dukun. Dengan trik perdukunan si Mbah Dukun bisa menebak isi hati dan kemauan pasien, inilah salah satu penipuan yang bisa menjatuhkan martabat Dukun yang asli.
Pada mulanya Dukun adalah orang-orang penolong tanpa pamrih. Dengan adanya Penipu yang menyamar sebagai Dukun ini maka dikenalah istilah Perdukunan yang nilainya negatif di masyarakat luas yaitu diasosiakan sebagai Seorang penipu.
Bisa dilihat dari perkembangan namanya saja. Dulu dikenal dukun, sekarang ada paranormal. Bahkan ada yang menyebut “orang pintar”. (coba bandingkan, kita aja yang udah capek-capek kuliah ga disebut orang pintar juga). Dari segi meramalnya pun sudah modern. Yang dahulu pake kemenyan dan kembang tujuh rupa, sekarang sudah ada teknologi yang canggih. Hanya dengan sms ketik reg spasi weton kirim ke nomere simbah.
Secara teknologi, dukun pun mengalami era globalisasi (uiih..). Tidak hanya di dunia nyata, namun sudah merambah ke dunia maya. Contoh selain lewat “ketik reg”, beberapa waktu terakhir, saya sempat tergelitik melihat sebuah aplikasi di facebook. Aplikasi ini bisa meramal seseorang. Mulai aplikasi yang bisa meramal tentang pekerjaan 10 tahun kedepan, pernikahan, bahkan sempet saya pernah melihat ada yang bisa meramal kematian seseorang.
Hmm, aneh-aneh saja memang. Namun yang saya soroti disini adalah ketika seseorang menggunakan aplikasi tersebut, sadar atau tidak sadar akidah sesorang seperti tergadaikan. Saya yakin, seyakin-yakinnya, tidak ada unsur kesungguhan seseorang dalam mempercayai aplikasi semacam itu. Namun, dengan modal keisengan saja, setan bisa menjerumuskan manusia kedalam hal-hal yang mungkin sih kelihatan “remeh”, namun secara tidak sadar kita terbawa tipu daya setan, yaitu dosa besar (syirik).
Barangsiapa mendatangi dukun maka tidak akan diterima sholatnya selama 40 hari. (Shahih Muslim)
Iseng memang iseng. Tapi kalo udah bermain-main terhadap akidah, saya rasa itu bukan iseng namanya. Ya, tipu daya setan memang halus. Nasihat ini khususnya untuk diri saya pribadi dan semoga kita terhindar dari hal-hal yang dapat membatal keimanan, baik yang samar apalagi yang terlihat jelas. Nauzubillah min dzalik. Yang benar datangnya dari Allah, jika ada yang salah murni kesalahan saya sebagai manusia. Wallahu a’lam bisshowwab.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perdukunan
http://darmawanpost.wordpress.com/2012/04/28/dukun-facebook/
Kebijakan Menghadapi Globalisasi
1. MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA INDONESIA
• Globalisasi merupakan sebuah realita yang mau tak mau harus dihadapi bila sangsa Indonesia ingin tetap hidup sebagai bangsa yang berdaulat di dunia.
• Cara untuk menghadapidampak globalisasi yaitu dengan mempersiapkan diri sebaik-baiknya melalui pendidikan. Melalui pendidikan yang optimal, bangsa Indonesia dapat menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga dapat bersaing di kancah dunia Internasional.
2. MENINGKATKAN KUALITAS NILAI KEIMANAN DAN MORALITAS MASYARAKAT
• Globalisasi membuat budaya antar bangsa saling mempengaruhi. Karenanya keberadaan nilai-nilai keimanan dan moralitas menjadi sangat penting. Sebab nilai keimanan dan moralitas menjadi sangat penting. Sebab nilai-nilai keimanan dan moralitas itulah yang mampu mengatasi dampak negatif dari globalisasi.
• Sebagai kaum Muslim, kita hendaknya menanamkan nilai- nilai Islam di kehidupan sehari-
hari. Kita hendaknya menjalankan syariat Islam. Mengetahui mana yang halal dan haram. Sehingga kita dapat memilah-milah pengaruh dari luar.
• Moralitas bangsa juga harus ditingkatkan. Di dalam era globalalisasi ini, moralitas bangsa cenderung menurun kualitasnya. Ini tidak lepas dari tanggung jawab orang tua, guru, dan pemerintah. Salah satu solusinya adalah melaksanakan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan.
3. MENDORONG DAN MENDUKUNG UPAYA PEMERINTAH INDONESIA UNTUK MEMPERJUANGKAN KEADILAN ANTARBANGSA
• Salah satu dampak globalisasi adalah saling berkaitannya antara satu negara dengan negara lainnya. Baik dalam bentuk kerjasama ataupun persaingan global.
• Pemerintah Indonesia harus berupaya sekuat tenaga untuk memperjuangkan keadilan dan keseimbangan antarbangsa. Upaya pemerintah tersebut harus selalu didorong dan didukung oleh setiap warga negaranya.
• Sebagaimana yang kita ketahui, Indonesia merupakan 1 diantara 2 negara yang memberikan permohonan agar Israel menghentikan serangan ke Jalur Gaza. Ini membuktikan kepedulian bangsa kita terhadap perdamaian dan peradilan antarbangsa. Maka sebagai warga negara, hendaknya kita mendukung upaya pemerintah.
4. MENDORONG DAN MENDUKUNG UPAYA PEMERINTAH INDONESIA UNTUK MENDESAK NEGARA MAJU AGAR MEMBERIKAN DANA PERBAIKAN LINGKUNGAN HIDUP
• Negara maju sangat diuntungkan dengan adanya globalisasi, sebab negara maju banyak yang memiliki perusahaan transnasional. Perusahaan tersebut biasanya berdiri di berbagai negara terutama di negara berkembang, termasuk di Indonesia.
• Aktifitas perusahaan tersebut membuat lingkungan hidup menjadi rusak oleh pencemaran limbah atau asap pabriknya. Oleh sebab itu, sudah sepantasnyalah negara-negara maju menyisihkan uang guna mendanai upaya-upaya perbaikan dan pelestarian lingkungan hidup.
• Tindakan ini sangat pantas diambil oleh Indonesia, karna buktinya banyak sekali hutan yang dijadikan perindustrian. Lahan hijau pun semakin sulit ditemukan di saerah perindustrian. Untuk memulihkan keadaan, Indonesia butuh dana dari perusahaan asing tersebut.
5. MENINGKATKAN JIWA DAN SEMANGAT PERSATUAN, KESATUAN, DAN NASIONALISME
• Adanya globalisasi menjadi suatu tantangan yang berat bagi negara berkembang yang belum maju dan kuat. Negara yang masyarakatnya tidak mempunyai jiwa dan semangat persatuan, kesatuan dan nasionalisme yang kuat akan dengan mudah dipermainkan oleh negara-negara maju. Oleh karna itu, semangat dan jiwa persatuan, kesatuan dan nasionalisme harus terus ditingkatkan oleh seluruh rakyat
Indonesia.
• Bila jiwa dan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme telah tertanam dengan kuat pada setiap warga negara Indonesia tidak akan mudah dipermainkan oleh negara-negara yang kuat dan maju.
6. MELESTARIKAN KEBUDAYAAN DAN ADAT ISTIADAT DAERAH
• Globalisasi membuat budaya luar dapat dengan mudah kita ketahui. Pengetahuan akan budaya luar terkadang membuat masyarakat lebih menyukainya daripada budaya daerah sendiri.
• Menyukai kebudayaan luar adalah hal yang wajar. Namun kita harus tetap melestarikan kebudayaan kita sendiri. Jangan sampai kebudayaan kita punah begitu saja seiring dengan waktu. Apalagi kebudayaan itu seenaknya saja diambil oleh bangsa lain. Betapa malunya kita?
• Walaupun zaman kini telah serba modern, kita harus tetap berpegang teguh kepada adat istiadat. Apalagi kita sebagai masyarakat Minangkabau, dimana “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, syarak mangato, adat mamakai”.
SUMBER : http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20130225063214AArhQSI
Eksistensi HAM dalam Sistem Hukum di Indonesia
Membahas mengenai sistem hukum Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sistem hukum yang berlaku di dunia. Terdapat beberapa sistem hukum di dunia yang mempengaruhi sistem hukum Indonesia, diantaranya civil law system, Common Law Sistem dan Religion Law Sistem atau Sistem Hukum Islam. Terlepas dari sistem hukum yang dianut dalam negara Indonesa, hal yang terpenting dalam pengaturan HAM di Indonesia adalah kemauan politik pemerintah.
Konsep HAM yang pada hakikatnya juga konsep tertib dunia akan menjadi cepat dicapai kalau diawali dari tertib politik dalam setiap negara. Artinya kemauan politik pemerintah, antara lain berisi tekad dan kemauan untuk menegakkan HAM dapat menjadi masalah. Ketika hal ini menjadi bagian dari kemauan pemerintah internal, benturan dalam masyarakat bisa saja terjadi, khususnya antara suprastruktur dan infrastruktur. Konflik terjadi sebagai akibat adanya perbedaan titik tekan prioritas. Kalau prioritas ditekankan kepada stabilitas dengan alasan memperkuat lebih dahulu basis ekonomi, pemberian HAM dapat dinomor duakan. Sistem politik sentralistik yang menerapkan sistem ini. Sebaliknya, sistem politik demokrasi dapat memberikan kebebasan dan menjamin Hak Asasi. Ketentraman dan kepuasan batin warga menjadi prioritas utama. Aturan hukum yang diciptakan cukup akomodatif.
Untuk mengamati kedudukan HAM dalam sistem hukum di Indonesia diperlukan analisa terhadap unsur dalam sistem hukum itu sendiri. Menurut Lawrence Meir Friedman (1975,1998) terdapat tiga unsur dalam sistem hukum, yakni Struktur (Structure), substansi (Substance) dan Kultur Hukum (Legal Culture). Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui eksistensi HAM dalam sistem hukum Indonesia selain pada tataran konsep juga dalam tataran praktek.
- Substansi Hukum (Legal Substance)
Substansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum yang mencakup keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun. Substansi juga mencakup hukum yang hidup (living law), bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang (law books). Idealnya tatanan hukum nasional mengarah pada penciptaan sebuah tatanan hukum nasional yang bisa menjamin penyelenggaraan negara dan relasi antara warga negara, pemerintah dan dunia internasional secara baik. Tujuan politik hukum yaitu menciptakan sebuah sistem hukum nasional yang rasional, transparan, demokratis, otonom dan responsif terhadap perkembangan aspirasi dan ekspektasi masyarakat, bukan sebuah sistem hukum yang bersifat menindas, ortodoks dan reduksionistik.
Substansi hukum berkaitan dengan proses pembuatan suatu produk hukum yang dilakukan oleh pembuat undang-undang. Nilai-nilai yang berpotensi menimbulkan gejala hukum dimasyarakat dirumuskan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Sedangkan pembuatan suatu produk perundang-undangan dipengaruhi oleh suasana politik dalam suatu negara.
Dalam kaitannya dengan HAM, negara Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menghormati dan menjunjung tinggi HAM. Hal tersebut dapat ditelusuri dalam Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang terdiri atas lima sila, ditambah dengan Pembukaan UUD 1945 dalam alinea pertama yang menyatakan: Kemerdekaan ialah hak segala bangsa serta penjajahan harus dihapuskan. Serta dalam alinea kedua yang menyatakan: Kemerdekaan negara menghantarkan rakyat merdeka, bersatu, adil dan makmur.
Pemasukan unsur-unsur HAM dalam peraturan perundang-undangan telah disadari oleh para pendiri negara Indonesia sebagai sesuatu yang wajib ada dalam negara yang berasaskan demokrasi. Dalam tataran makro, HAM telah digariskan dalam Pembukaan UUD 1945. Kemudian diformalkan dalam bentuk peraturan perundang-udangan oleh lembaga politik/DPR dan dioperasionalkan/dilaksanakan oleh pejabat/aparat negara dalam bentuk peraturan pemerintah/peraturan lainnya sebagai pegangan para pejabat.
Sebagaimana telah dijelaskan diatas, konsep HAM yang berlaku secara universal melalui hukum Internasional membebankan kepada Indonesia sebagai salah satu anggota PBB untuk meratifikasi kedalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu contoh adalah Konvenan Internasional Hak-Hak Sipol (International Covenan on Civil and Political Rights) yang dalam makalah ini disingkat ICCPR.
ICCPR dapat diklasifikasikan dalam dua bagian yakni:
- Non Derogable
Non Derogable adalah Hak-hak yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara-negara pihak, walaupun dalam keadaan darurat sekalipun. Hak yang termasuk jenis ini, yakni: Hak atas hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas dari perbudakan, hak bebas dari penahanan karena gagal dari memenuhi perjanjian (seperti: hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut, hak sebagai subyek hukum, hak atas kebebasan berfikir, keyakinan dan agama). Pelanggaran terhadap hak jenis ini akan mendapatkan kecaman sebagai pelanggaran serius HAM (Gross Violation of Human Rights).
- Derogable
Derogable adalah hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara-negara pihak. Termasuk dalam jenis hak ini yakni: hak atas kebebasan berkumpul secara damai, hak atas kebebasan berserikat termasuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh, hak atas kebebasan menyatakan pendapat atau berekspresi termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan (lisan-tulisan). Negara-negara pihak diperbolehkan mengurangi atas kewajiban dalam memebuhi hak-hak tersebut. Akan tetapi pengurangan hanya dapat dilakukan apabila sebanding dengan ancaman yang dihadapi dan tidak diskriminatif, yaitu demi menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, menghormati hak atau kebebasan orang lain.
Di Indonesia, selain UUD 1945, keberadaan hak-hak sipil yang sesuai dengan Konvenan Sipil dan politik termuat dalam banyak peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian secara material, peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibedakan atas:
- Peraturan perundang-undangan yang khusus mengenai hukum HAM, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
- Peraturan perundang-undangan lainya yang didalamnya memuat ketentuan yang berkaitan dengan HAM, baik secara eksplisit (tersurat) maupun implisit (tersirat).
Masih terdapatnya peraturan perundang-undangan diluar peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai HAM yang bertentangan dengan HAM. Sehingga perlu melakukan inventarisasi, mengevaluasi dan mengkaji seluruh produk hukum, KUHP dan KUHAP, yang berlaku yang tidak sesuai dengan HAM. Banyak sekali pasal-pasal dalam berbagai Undang-Undang yang tidak sesuai, bahkan bertentangan dengan HAM. Termasuk beberapa Undang-Undang yang dihasilkan dalam era reformasi. Hal ini sebagai konsekuensi dari karakter rejim sebelumnya yang memang anti HAM, sehingga dengan sendirinya produk perundang-undangan kurang atau sama sekali tidak mempertimbangan masalah HAM. Dalam konteks ini, maka agenda tersebut sejalan dan dapat disatukan dengan agenda reformasi hukum nasional dan ratifikasi konvensi/kovenan, internasional tentang HAM yang paling mendasar seperti kovenan sipil-politik dan kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya berikut peraturan pelaksanaanya.
- Struktur Hukum (Legal Structure)
Struktur adalah kerangka atau rangkanya, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan secara keseluruhan. Struktur hukum merupakan institusionalisasi kedalam beradaan hukum. Struktur hukum disini meliputi lembaga negara penegak hukum seperti Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Advokat dan lembaga penegak hukum yang secara khusus diatur oleh undang-undang seperti KPK. Kewenangan lembaga penegak hukum dijamin oleh undang-undang. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
Termasuk dalam struktur hukum yakni hirarki peradilan umum di Indonesia dan unsur struktur yang meliputi jumlah dan jenis pengadilan, yurisdiksinya, jumlah hakim agung dan hakim lainnya.
Dalam tataran hukum normatif, dengan amandemen, UUD 1945 sebenarnya sudah dapat dijadikan sebagai dasar untuk memperkokoh upaya-upaya peningkatan perlindungan HAM. Tetapi dengan adanya undang-undang tentang HAM dan peradilan HAM, secara institusional maupun hukum materil (hukum positif), menjadikan perangkat organik untuk menegakkan hukum dalam kerangka perlindungan HAM atau sebaliknya penegakan supremasi hukum dalam rangka perlindungan HAM menjadi kuat.
Adanya Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) dan peradilan HAM patut dicatat sebagai perangkat kelembagaan dasar peningkatan upaya penghormatan dan perlindungan HAM dengan peningkatan kelembagaan yang dapat dikaitkan langsung dengan upaya penegakan hukum. Pada tataran implementasi, memang masih banyak kelemahan dari kedua lembaga tersebut, akan tetapi dengan adannya Komnas HAM dan peradilan HAM dengan sendirinya upaya-upaya peningkatan penghormatan dan perlindungan HAM ini memiliki dua pijakan penting, yaitu pijakan normatif berupa konstitusi dengan UU organiknya serta Komnas HAM dan peradilan HAM yang memungkinkan berbagai pelanggaran HAM dapat diproses sampai di pengadilan.
Perlindungan HAM dapat diletakkan dalam kerangka supremasi hukum karena telah memperoleh pijakan legal, konstitusional dan institusional dengan dibentuknya kelembagaan yang berkaitan dengan HAM dan hukum. Pengembangan kapasitas kelembagaan pada instansi-instansi peradilan dan instansi lainnya yang terkait dengan penegakan supremasi hukum dan perlindungan HAM.
Prioritas utama dalam penegakan hukum HAM yakni dengan meningkatkan kapasitas hakim, jaksa, polisi, panitera dan unsur-unsur pendukungnya dalam memahami dan menangani perkara-perkara hukum yang berkaitan dengan HAM. Termasuk didalamnya mengenai administrasi dan pelaksanaan penanganan perkara-perkara hukum mengenai pelanggaran HAM.
Permasalah HAM baru masuk secara resmi dalam sistem peradilan kita semenjak bergulirnya reformasi. Sehingga dapat dilihat masih banyak, aparat penegak hukum kita yang tidak memahami persoalan HAM. Terlebih lagi untuk menangani perkara hukum di peradilan yang pembuktiannya amat pelik dan harus memenuhi standar Komisi HAM PBB. Oleh sebab itu institutional capacity building di instansi-instansi Negara yang terkait dengan masalah HAM ini menjadi amat penting dan mendesak.
- Kultur Hukum (Legal Culture)
Kultur hukum menurut Lawrence Meir Friedman (2001:8) adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Kultur hukum adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan.
Dalam konteks HAM, peran serat masyarakat sangatlah penting. Dilihat dari sejarah, adat kebiasaan, hukum, tata pergaulan dan pola bangsa Indonesia pada umumnya terdapat indikasi yang cukup kuat bahwa bangsa Indonesia telah memiliki dan mengenal ide yang berkaitan dengan HAM. Bukti empiris yaitu adanya ungkapan-ungkapan yang sudah dikenal sejak nenek moyang, seperti istilah rembug desa, adat pusako jo koto, mufakat, gotong royong, tut wuri handayani, kabukit samo mendaki ka lurah samo menurun, musyawarah, dan lain-lain.
Proses perkembangan masyarakat Indonesia telah mempertemukan asas hukum adat dengan sistem hukum bangsa/budaya asing secara terus menerus, sehingga terjadi interaksi dan saling mengisi, mengakibatkan adanya perpaduan/perubahan/pergeseran. Istitusi hukum akan semakin kuat jika ideologi politik demokrasi menyatu, dalam arti dilaksanakan dengan penuh disiplin dan tanggung jawab, sehingga rasa keadilan dapat terwujud dalam masyarakat.
Diakuinya eksistensi HAM dalam sistem hukum di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh dan pergaulan Internasional. Terlepas dari pelaksanaan penegakan hukum HAM oleh aparat negara, secara konsep HAM telah tertuang dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan baik eksplisit (tersurat) maupun implisit (tersirat) yang tujuan utamanya memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara terhadap tindakan kesewenangan yang dilakukan penguasa maupun pihak mayoritas.
SUMBER : http://cahwaras.wordpress.com/2010/05/19/eksistensi-ham-dalam-sistem-hukum-di-indonesia/
Langganan:
Postingan (Atom)
