ammarafsanjani.blogspot.com

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info

Minggu, 29 September 2013

TUGAS 1.1 PENGERTIAN SISTEM

Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.

Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut.

Kata "sistem" banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka.

dari penjabaran pengertian tentang sistem diatas bisa kita ambil kesimpulan bahwa sistem itu memang kompleks dan sangat terkait dengan hal yang ada didalamnya, karena sistem tidak akan jalan apabila salah satu elemen sistem tersebut tidak jalan.

SUMBER : http://pengertiansisteem.blogspot.com/

Jumat, 14 Juni 2013

BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat)

BLSM adalah istilah pengganti dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sebelumnya digulirkan pemerintah. Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) bukan bertujuan menolong rakyat miskin.Justru kebijakan itu untuk membantu eksistensi politik dan ekonomi rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

BLSM adalah program pemerintah untuk meredam dampak inflasi dan penurunan daya beli masyarakat yang biasanya terjadi setelah kenaikan harga BBM. Kalau kita tanya rakyat, pasti tidak setuju harga BBM dinaikkan. Namun rakyat juga senang dengan bantuan tunai.

Menurut saya BLSM tidak akan memecahkan problem mendasar rakyat. Rakyat Indonesia butuh pekerjaan, butuh penghasilan yang lebih tinggi, bukan hanya bantuan SEMENTARA.

Kamis, 30 Mei 2013

PENGALAMAN SAAT NAIK TRANSPORTASI UMUM

"kriiiiiiiiiiiiiiiiiiinggg", weker di kamar saya bersamaan dengan kumandang azan subuh,, mata saya terbuka seketika seolah sudah di latih untuk terbangun dan menunaikan sholat subuh untuk kemudian melanjutkan aktifitas hari itu. Tanggal 12 mei 2013 , yang kebetulan tepat jatuh pada hari minggu itu saya pergunakan untuk berwisata kuliner bersama salah satu teman dekat saya..

Nurul dan saya berencana berputar-putar mengelilingi depok demi mencari kuliner yang kami ingin santap saat itu dengan menumpang angkutan umum (angkot) 04 jurusan pasar minggu-depok. Kami berdua memulai perjalanan dari tanjung barat untuk kemudian menuju ketujuan yang kami inginkan. Pempek yang terkenal memiliki rasa yahud itu kebetulan kami ketahui ada di depok , dengan rasa penasaran dan tidak sabar untuk menyicipi pempek spesial tersebut kami berdua lalu memutuskan untuk kesana walau hari itu cuaca sedang tak bersahabat , langit berwajah sendu dan seolah-olah mau menumpahkan tangisanya ke bumi.

Pukul 12.00 WIB, nurul dan saya sampai di tempat tujuan dengan wajah yang sumringah seperti anak TK yang sudah terlihat sangat penasaran untuk membuka sebuah kado yang di berikan orang tuanya. Saya dan nurul memang sama-sama suka dengan makanan khas palembang ini, lalu tanpa membuang-buang waktu lagi kami berdua langsung menyantap pempek yang saat itu sudah di hidangkan untuk kami. Langit saat itu berubah wajahnya menjadi cerah saat saya dan nurul sudah selesai berkuliner. Waktu sudah menunjukan pukul 13.30 WIB, nurul mengajak saya pulang  tentunya dengan menaiki angkot yang bertujuan sama yang sudah kami tumpangi sebelumnya. Angkot 04 itu tepat berhenti di depan kami setelah nurul sudah memanggilnya dengan juluran tangan yang sepertinya sudah lihai  melambai menyetopi angkot.

kala itu di angkot yang kami ingin tumpangi untuk kembali ke rumah sudah cukup sesak keadaanya dan mungkin boleh di bilang sangat sesak,setelah kami berdua duduk memenuhi celah-celah kosong yang ada di dalamnya,sepertinya aroma parfum juga bau keringat dari masing-masing orang yang sudah bercampur di dalamnya saat itu sangat mengusik kenyamanan kami berdua, buktinya nurul yang duduk di depan saya tak pernah memmindahkan tisu yang sedaritadi sudah menutupihidungnya. saya menyeringai sesaat melihat tingak nurul saat itu,"ya namanya juga wanita" , itulah yang dilakukanya.

Tak disangka setelah di angkot yang kami tumpangi sudah dekat stasiun lenteng agung tiba-tiba ada seorang laki-laki paruh baya yang mengajak berbincang anak SMA yang sedang memegang telfon genggamnya untuk sekedar menanyakan "jam berapa?".Dan setelah itu banyak perbincangan yang saya rasa cukup janggal di antara merka berdua, sampai akhirnya lelaki paruh baya mengetuk bagian atas angkot lalu turun di depan pom bensin dengan tergesa-gesa.
Benar saja , lelaki tadi sudah melakukanya. Ya, tentu saja lelaki itu sudah menghipnotis anak SMA tadi , saat itu nurul terkejut ketika menyadari peristiwa di angkot dan seketika membuka tisu penutup hidungnya tanpa mempedulikan aroma-aroma aneh yang menyergap. Saya hanya bisa terdiam melihat peristiwa itu. Dan 1 hal yang perlu di waspadai bila ingin naik transportasi umum adalah berusaha tidak menonjolkan barang-barang berharga yang kita miliki agar terhindar dari modus kejahatan apapun. Telfon genggan anak itu raib di bawa lelaki paruh baya tadi, pukul 14.20 WIB akhirnya kami berdua sampai tujuan dengan selamat dan tentunya membawa pengalaman yang sangat berharga .tentunya pengalaman yang tak pernah terlupakan sampai kini untuk saya dan teman dekat saya nurul.

UPAYA UNTUK MEMBANGUN KETAHANAN NASIONAL

Kalau kita cermati tonggak-tonggak sejarah pergerakan nasional dari Kebangkitan Nasional,  Sumpah  Pemuda  sampai  Proklamasi  Kemerdekaan  hakekatnya  adalah  upaya membangun kebudayaan  nasional Indonesia baru penghuni Nusantara yang sejak runtuhnya Imperium Majapahit yang terbelah menjadi  ratusan  kerajaan  sehingga  dengan  mudah dikuasai  oleh  kekuasaan  asing,  bahkan  hanya   kekuatan  organisasi  perdagangan,  para pemimpin  pergerakan  nasional  dan  para  pendiri  republik  dari Wahidin Sudiro Husodo dan R.A. Kartini sampai Soekarno dan Hatta, yang  menjadi cerdas  karena “pendidikan sekolah”, akhirnya menetapkan bahwa mencerdaskan kehidupan  bangsa dan memajukan kebudayaan nasional adalah tujuan utama perjuangan dan pembangunan bangsa. Dan   untuk  mendukung  proses  mencerdaskan  kehidupan  bangsa  yang  dalam  deklarasi kemerdekaan  (Pembukaan UUD 1945) ditetapkan sebagai salah satu misi penyelenggaraan Negara, para pendiri repubik  melalui pasal 31 UUD 1945 mewajibkan pemerintah untuk “mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional” (sistem pendidikan nasional)  serta  memajukan kebudayaan nasional  (pasal  32   UUD  1945).  Atas  dasar pemahaman penulis hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan kebudayaan (peradaban) nasional, memilih pokok bahan  tentang peranan pendidikan IPS dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional, dan melestarikan kebudayaan nasional. Untuk itu tulisan ini akan berturut-turut membahas (1) makna mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional; (2) penyeleggaraan pendidikan nasional untuk memajukan kebudayaan nasional; (3) sekolah satuan pendidikan sebagai pusat pembudayaan; (4) kedudukan IPS  dalam menunjang tercapainya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional; dan (5) catatan penutup.

   I.      Makna Mencerdaskan Kehidupan Bangsa dan Memajukan Kebudayaan Nasional

Kalau kita simak kondisi masyarakat dunia setelah berakhirnya Perang Dunia ke II, tampak betapa dunia, baik di bidang politik, ekonomi, perdagangan dunia, teknologi, dan hubungan politik  internasional  sepenuhnya dilandasi oleh peradaban yang dalam bahasa St. Takdir Alisahbana sebagai “kebudayaan modern yang rasional, berdasarkan kemajuan ilmu, teknologi, dan yang menekankan hak-hak  manusia dan sebagainya”[2]  Dalam menghadapi dunia yang sepenuhnya dikuasai oleh kebudayaan modern,  yang hakekatnya berakar dari budaya Helenik empat abad sebelum masehi dan berkembang pesat sejak  Renaissance, baru sebagian kecil anggota masyarakat Indonesia yang mengenal, menguasai, dan menghayatibudaya tersebut. Pada periode sebelum pendudukan Jepang, jumlah orang Indonesia yang mengikuti pendidikan yang sepenuhnya berlandaskan kebudayaan modern sangatlah terbatas. Pada  1940,  jumlah  anak   Indonesia   yang   masuk   sekolah   dasar   yang   sepenuhnya berorientasi pada kebudayaan modern hanyalah 93.416 orang (HIS dan HCS), 4.034 ELS, 8.235 orang siswa S M P  (MULO), sedangkan pada tingkat sekolah menengah 922 orang siswa AMS, 552 orang siswa HBS, 206 orang siswa gymnasium (lycea),  sedangkan jumlah mahasiswa hanyalah 157 orang.[3]  Di samping itu menurut catatan Bruce Glassburner,[4]  pada 1949, empat tahun setelah merdeka, Indonesia baru memiliki 35 orang insinyur, 1.200 dokter, 150 dokter gigi, dua orang ekonom bergelar doktor dan seorang fisikawan. Ini adalah akibat sedikitnya jumlah orang  Indonesia yang dapat mengikuti pendidikan tinggi. Pada 1940  hanya  ada  37  orang  Indonesia  yang  lulus  perguruan  tinggi.  Indonesia  baru mengenal     perguruan tinggi pada 1920, yaitu dengan berdirinya Technische Hoogeschool, dan itu pun kesempatan bagi orang Indonesia sangat terbatas. Sementara itu universitas tertua telah berdiri pada abad ke-11 dan 12 (di Bologna dan Paris).
Di dunia politik, dengan UUD 1945 kita menganut sistem demokrasi dalam susunan negara yang  berbentuk Republik, suatu tatanan penyelenggaraan negara yang belum pernah dialami oleh rakyat bangsa Indonesia, bahkan oleh para penyusun konsep sistem politik itu sendiri. Dalam administrasi  penyelenggaraan  negara  dan  pengelolaan  modal  serta  perdagangan, apalagi dalam dunia industri, hanya sebagian kecil rakyat Indonesia yang terlibat, itu pun bukan pada tingkatan manajer, melainkan umumnya pada tingkat pelaksanaan. Di dunia pertanian, sebagain rakyat bangsa Indonesia adalah petani tradisional
Melihat  perkembangan  Indonesia  pada  saat  proklamasi  dan  tatanan  dunia  yang dihadapi oleh Indonesia yang baru merdeka, menurut pandangan penulis, telah mendorong para pendiri Republik  menempatkan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai tujuan kemerdekaan  kebangsaan  Indonesia.   Maknanya  adalah  membawa  masyarakat  bangsa Indonesia menuju masyarakat modern abad ke-20.
Membawa  masyarakat  Indonesia  menuju  masyarakat  modern,  dalam  pandangan penulis,  adalah   suatu  transformasi   budaya.   Bahkan   lebih   daripada   itu,   Presiden Soekarno  memandangnya  sebagai  suatu  revolusi  multidimensi.  Dalam  kaitan  ini  Bung Karno  menyatakan  bahwa  kita  menghadapi  “A  summing  up  of  many  revolution  in  one generation”.
Revolusi  dalam  pandangan  Bung  Karno,  menurut penulis, bukan  hanya  perubahan  radikal  saja, melainkan  perubahan radikal yang evolusioner. Para pendiri Republik seperti Soekarno, Hatta, dan Sjahrir tampaknya sadar bahwa perkembangan peradaban dunia yang dicapai pada pertengahan  abad ke-20  adalah basil  evolusi  yang  revolusioner  sejak  Renaissance  di segala  bidang  kehidupan,  baik  ilmu  pengetahuan,  teknologi,  ekonomi,  dan  politik. Peradaban  dunia  modern  telah  disumbang  oleh  pemikir-pemikir  seperti  John  Lock, Rousseau  Montesque,  Thomas  Jefferson  di  bidang  sosial  budaya  politik,   Galileo, Copernikus, Issac Newton, Hertz, Maxwell, Einstein, dan banyak pemikir dan penemu lainnya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta Adam Smith dan Marx di bidang ekonomi, yang hidup ratusan tahun sebelum Indonesia merdeka. Bahkan jika dirunut lebih jauh  lagi,  bisa  sampai  pada  periode  Plato  atau  Aristoteles, yang hidup ribuan tahun sebelum Indonesia merdeka.
Sadar akan sifat perubahan secara radikal evolusioner itulah, menurut pandangan saya, UUD  1945  Pasal  31  dan Pasal  32  menetapkan  perlunya  diselenggarakan  satu  sistem pengajaran nasional dan  kewajiban pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Berangkat dari pemahaman ini, penulis  memandang demikian strategic kedudukan sistem pendidikan nasional dalam proses memajukan kebudayaan  nasional sebagai fondasi perkembangan negara kebangsaan Indonesia.
Dalam  kaitan  dengan  memajukan  kebudayaan  nasional  yang  wahananya  adalah pendidikan  nasional, penulis menganut pemahaman kebudayaan sebagai “way of acting and ways of orienting” (Talcot Parson),[5] atau “culture as the total and distinctive way of life of a  people or  society”(Marshall Sahlin),[6]   atau dalam pengertin Mangunwijaya “kebudayaan sebagai  seluruh  totalitas  aktivitas  serta  galaksi  pengentalan  seluruh  ikhtiar  manusia  untukmenjawab tantangan kehidupannya, mengolahnya, dan memberi makna kepadanya, penyegaran dirinya secara integral, baik dalam karya nyata maupun pembahasan simbolisnya”.[7]
Berangkat dari pemikiran ini penulis berpegang pada pengertian kebudayaan nasional sebagai keseluruhan cara memandang dan cara bertindak masyarakat bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan  baik politik, ekonomi, Iptek, dan sosial budaya. Karena itu, dalam pengertian kebudayaan ini termasuk di  dalamnya dimensi kognitif, ekspresif/afektif, dan normatif.

    II.      Sistem Pendidikan dan Upaya Memajukan Kebudayaan Nasional

Tampaknya banyak di antara kita yang tidak menyadari bahwa sampai sekarang kita masih jauh dari  berhasil dalam tugas mewujudkan suatu tata kehidupan negara bangsa Indonesia yang merdeka,  modern,  demokratis, berkeadilan sosial, berke-Tuhan-an yang Maha Esa, dan menjunjung tinggi  HAM.  Ken yataan  yang  kita  hadapi  adalah suatu proses transisi yang kurang jelas arah dan sasarannya, baik di bidang politik, ekonomi, serta aspek  sosial  budaya  dan  lainnya,  baik  ilmu  pengetahuan  dan   teknologi  maupun kebudayaan. Yang terjadi sekarang ini bahkan adalah krisis multidimensi.
Sebagai pelajar pendidikan dan pengamat perkembangan masyarakat negara, penulis memandang  bahwa hal ini terjadi tidak lain karena pendidikan yang kita selenggarakan belum bermakna sebagai  transformasi budaya menuju mantapnya kehidupan negara bangsa Indonesia.
Belum mantapnya sistem politik, belum mapannya sistem ekonomi nasional, tetap rendahnya  produktivitas dan etos kerja nasional, belum adanya suatu pola budaya nasional yang  andal,   dan   rentan   solidaritas   dan   ketahanan  nasional,   bukan  karena   belum diadakannya berbagai lembaga politik atau belum tersedianya infrastruktur politik seperti partai politik dan media pers, dan juga bukan karena belum adanya lembaga-lembaga ekonomi  dan  berbagai  lembaga  kebudayaan  lainnya  seperti  lembaga  riset  dan  kajian, melainkan  karena  belum  tertanamnya  di  dalam  diri  setiap  warga  negara  nilai-nilai budaya  modern.  Ini  terjadi,  antara  lain,  karena  berbagai  ketentuan  pendidikan  yang dirancang untuk menyiapkan generasi  muda  yang  memiliki  kemampuan,  nilai,  dan s i k ap  ya n g  d i p e rl u k a n  b a gi  k eh i d u p an  d a l am  Ne ga ra  b angsa  Indonesia  yang modern,  seperti  tertuang  dalam  UU  No.  20  Tahun  2003  yang  menetapkan  satuan pendidikan  sebagai  pusat  pembudayaan,  maupun  UU  No.  2  Tahun  1989   tidak diupayakandalam proses pembelajaran maupun proses sosialisasi di lembaga-lembaga pendidikan, baik sekolah maupun luar sekolah.
Mantapnya kehidupan politik maupun ekonomi suatu bangsa ditentukan bukan semata-mata  oleh  ada  tidaknya  lembaga-lembaga politik, lembaga-lembaga ekonomi, dan lembaga  kebudayaan  lainnya,  melainkan  oleh  tingkat  terinternalisasinya  nilai- nilai budaya politik demokrasi dalam  suatu masyarakat bangsa. Hal ini telah diteliti oleh  para  ilmuwan  politik,  ekonomi,  sosiologi,  dan  antropologi.  Robert Dahl  (1998),[8] seorang ilmuwan politik, mengidentifikasikan bahwa selama abad ke-20 terdapat 70 negara yang gagal melaksanakan sistem politik demokrasi.           Menurut dia, terlaksananya  sistem  politik  demokrasi  antara  lain  ditentukan  oleh  ada  tidaknya “belief in democracy”, “weak cultural pluralism”, serta adanya “modern society and economy”. Kesimpulan  tersebut  sesungguhnya  telah  ditemukan  oleh  Almond  dan  Verba (1966) dalam  studi perbandingan berbagai lima negara demokrasi (Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Perancis, dan  Italia). Mereka menyimpulkan bahwa masalah utama pelaksanaan  sistem  demokrasi  politik  adalah  masalah  sikap  dan  perasaan,  bukan masalah formalitas ideologi, yang intinya adalah masalah adanya budaya politik yang serasi  dengan  politik  yang  dianutnya.  Tentang  gagalnya  sistem  politik  demokrasi, Almond dan Verba mengemukakan:[9]

“The complex infrastructure of the democratic polity-political parties, interest group, and  the  media  of  communication-and  the  understanding  of  their  inner  working operating norms, and social psychological preconditions are only now being realized in the West. Thus the image of democratic polity that is conveyed to the elites of the new nations is obscure and incomplete and heavily stressed on ideology and legal norms. Whatmust be learned about democracy is a matter of attitude and feeling, and this is harder to learn.”
Berdasarkan  pemikiran  para  ahli  tersebut  penulis  memandang bahwa  belum mantapnya pelaksanaan politik demokrasi di Indonesia berakar pada belum membudayanya nilai-nilai budaya politik  demokrasi dalam masyarakat Indonesia. Di samping itu perlu disadari  bahwa instabilitas  politik  demokrasi  di  Indonesia juga dipengaruhi oleh masih belum  majunya  perkembangan  ekonomi  Indonesia.   Dalam  kaitan  ini  penulis  ingin menyajikan  kesimpulan  seorang  ahli  sosiologi  politik  terkemuka  dari  UC  Berkeley, S.M. Lipset, yang menyampaikan kesimpulannya dalam kalimat berikut:
“From Aristotle down to the present, men have argued that only in wealthy society in which relatively few citizens lived in the level of real poverty could there be a situation in which the mass of the population intelligently participate in politics and develop the self- restraint necessary to avoid succumbing to the  appeals of irresponsible demagogues. A society divided between a large improvised mass and a small favored elite result either in oligarchy  (dictatorial  rule  of  small  upper  stratum),  or  tyranny  (popular  based dictatorial).[10]
Dalam pada itu, berbagai studi menyimpulkan adanya pengaruh kebudayaan terhadap keberhasilan  pembangunan  ekonomi,  seperti  yang  disajikan  oleh  Ronald  Inglehart  dalam Modernization   and   Post   Modernization.   Dalam   bukunya   ini,   Inglehart   menyampaikan pengertiannya tentang kebudayaan yang mempengaruhi pembangunan ekonomi:[11]
“By culture, we refer to a sistem of common basic values that help shape the behavior of the people in a  given society. In most preindustrial societies, this value sistem takes form of religion and change very slowly; but with industrialization and accompanying processes of modernization, these world views tend to become more secular, and open to change. For reasons discussed earlier, the culture of virtually all preindustrial societies are hostile to social mobility and individual economic accumulation.”
Prof. Koentjaraningrat pada 1969 telah menyadarkan kita akan hal tersebut dalam karyanya  Hambatan  Mental  Pembangunan.  Karena  itu  penulis  tambah  yakin  betapa strategisnya  pendidikan yang berfungsi mengembangkan kemampuan dan menumbuhkan nilai dan sikap yang serasi  dengan tuntutan pembangunan dan kehidupan negara bangsa Indonesia yang modern.
Sejarah  dunia  juga  membuktikan  bahwa  negaranegara  kebangsaan  di  dunia, yang  kemudian  menjadi negara maju seperti AS, Britania Raya, Jerman, Perancis, dan Jepang,  adalah  negara-negara  yang  telah  mendudukkan  pendidikan  sebagai  bagian terpadu  dari  pembangunan  bangsanya.  Untuk  itu  mereka  sejak  awal  pembangunan bangsa telah mengalokasikan sekurangkurangnya 5 persen dari GDP untuk pendidikan.
Negara-negara yang penulis sebut di atas, yang termasuk pemegang moto “to build nation build schools”,membatasi pengertian sistem pendidikan pada sistem persekolahan. Bahkan UUD Jerman tidak menyebut sistem pendidikan, melainkan school education: “the  entire school education is under the supervision of the state (Pasal 7 UUD Jerman). Sosiolog seperti Talcot Parson dan Alex Inkeles pun ikut menyoroti peranan pendidikan dalam pembangunan bangsa AS.”[12]
Karena  itu  penulis  akan  menganalisis  mengapa  sekolah  merupakan  lembaga pendidikan  yang paling strategis untuk membudayakan berbagai kemampuan, nilai, dan sikap.

     III.      Sekolah/Satuan Pendidikan Sebagai Pusat Pembudayaan

Sekolah  sebagai  lembaga  pendidikan  yang  bersifat  massal,  sebagai  lembaga sosial, muncul  bersamaan dengan proses industrialisasi  yang mengakibatkan terjadinya urbanisasi,  vokasionalisasi,  spesialisasi,  serta  mendorong  orangtua  meninggalkan  anak untuk bekerja. Akibatnya, orangtua tidak memiliki waktu untuk mendidik anakanaknya. Karena itulah diperlukan suatu lembaga pendidikan yang  khusus menyiapkan generasi muda  untuk  menghadapi  tuntutan  baru  masyarakat  modern.  Untuk  keperluan  itulah sekolah  didirikan.  Sekolah  yang  dimaksud  di  sini  adalah  seperti  yang  dianut  oleh Yehudi A. Cohen, seorang antropolog:
“By a school I mean an institution devoted to instruction, with specialized personnel, permanent  physical  structure, special  apparatus  (of  which text  are  important  part), formal and stereotyped means of instruction, a curriculum, and rationally defined manifest objectives”.[13]
Sesungguhnya secara formal sekolah-sekolah kita telah memenuhi syarat seperti yang dimaksudkan oleh Cohen, yaitu adanya tenaga khusus (guru), gedung permanen, perlengkapan belajar,  metode pembelajaran, perangkat kurikulum, dan tujuan-tujuan pendidikan  yang harus dicapai. Namun mengapa lembaga pendidikan sekolah kita, yang secara formal telah memenuhi syarat, dalam kenyataan belum mampu melaksanakan fungsinya seperti yang terjadi di AS, Inggris, dan Jerman? Jawabannya: pertama, setiap elemen sekolah yang disebut  kondisinya  jauh  dari  standar.  Jaminan   kesejahteraan   seorang  guru  agar  dapat berkonsentrasi melakukan fungsinya sebagai pengajar dan pendidik belum sepenuhnya memadai. Dalam hal fasilitas gedung sekolah, pada umumnya gedung sekolah kita hanya berupa  ruang kelas tanpa halaman, tanpa lapangan olahraga, tanpa ruang perpustakaan, serta tanpa ruang kerja guru.  Dalam hal sumber belajar, buku pelajaran sangat terbatas, laboratorium baik IPA maupun bahasa umumnya tidak ada atau tidak difungsikan, kebun botani tidak ada. Dalam hal  metode  pembelajaran,   kondisinya  sangat  tradisonal  karena  tidak  ada  penunjang. Kurikulum sangat sarat materi yang tidak  mengutamakan yang esensial, fungsional, dan relevan. Sedangkan dalam hal tujuan yang harus dicapai, antara yang seharusnya dan dalam praktik jaraknya demikian jauh. Bandingkan tujuan pendidikan dasar seperti  yang tercantum dalam Pasal 13 Ayat (1) yang berbunyi:
“Pendidikan  dasar  diselenggarakan  untuk  mengembangkan  sikap  dan  kemampuan  serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar untuk dapat hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik  yang memenuhi  persyaratan  untuk  mengikuti  pendidikan menengah.”
Dan pendidikan menengah, dalam Pasal 15 Ayat (1), berbunyi:

“Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta  menyiapkan  peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.”
Apalagi jika kita membaca ketentuan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 yang tertulis
            “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak         serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan           bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia             yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,         berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Karena itu ukuran keberhasilan seorang lulusan menggunakan Ebtanas  atau  UAN, semuanya hanya terbatas pada dimensi tertentu dari ranah kognitif, sukar untuk dapat mendukung tercapainya fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
Dari kajian di atas jelaslah betapa sekolah yang kedudukannya sangat strategis sampai sekarang belum dapat berfungsi secara optimal untuk menyiapkan generasi muda yang memiliki kemampuan, nilai, dan sikap yang dituntut oleh masyarakat Indonesia yang sedang membangun kehidupan  negara bangsa modern. Dengan kata lain, kalau sekolah- sekolah kita tetap dalam kondisi demikian, sukar diharapkan bahwa fungsinya yang strategis dapat terlaksana. Padahal UU No. 20 Tahun 2003 telah  menetapkan 8 standar dan PP 19 Tahun 2005 telah menetapkan standar tersebut tetapi sampai tahun 2012 mayoritas sekolah kita belum  cukup  memenuhi standar yang ditetapkan. Kelima elemen sekolah yang ideal pun tidak dengan sendirinya dapat bermakna tanpa dirancang           suatu strategi pembelajaran yang relevan dengan tujuan dan fungsi pendidikan sekolah. Pertanyaan yang selanjutnya yang akan diulas adalah bagaimana melaksanakan pendidikan IPS yang dapat mendukung proses memajukan kebudayaan nasional? bagian berikut akan berusaha menganalisisnya.

       IV.      Peranan Pendidikan IPS dalam Menunjang Proses Memajukan Kebudayaan Nasional

Seperti telah disinggung pada bagian terdahulu bahwa salah satu misi penyelenggaraan pemeerintahan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa suatu misi yang menurut penulis bermakna proses transformasi budaya dari budaya tradisional menjadi budaya modern baik politik, ekonomi, dan IPTEK, dan dari feodal ke demokratik. Dan untuk dapat terlaksananya proses transformasi budaya tersebut pendiri republik menetapkan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional dan memajukan kebudayaan nasional. Karena itu, seperti digariskan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sekolah ditetapkan sebagai pusat pembudayaan. Ini berarti bahwa setiap mata pelajaran/mata kuliah berperan sebagai wahana untuk membudayakan kemampuan nilai, dan sikap, yang secara keseluruhan adalan nilai budaya. Dalam kaitan ini jelaslah bahwa Ilmu Pengetahuan Sosial  (IPS) yang meliputi Sosiologi, Antropologi, Politik, Ekonomi, dan Sejarah harus berperan memajukan kebudayaan  yang meliputi budaya politik demokrasi, budaya ekonomi dan budaya IPTEK, disamping nilai-nilai moral.
yang menjadi peranan adalah model pembelajaran seperti yang dapat bermakna proses pembudayaan? Jelas bukan model pembelajaran yang hanya mendengar, mencatat, dan mengingat dengan diakhiri ulangan/ujian dalam bentuk pilihan ganda.
Perlu diketahui IPS adalah wilayah ilmu empiris[14], satuan wilayah ilmu yang teori concept dan generalisasinya didasarkan atas observasi , dan eksperimen untuk sampai kepada kesimpulan. Karena itu sebagai obyek belajar peserta didik perlu menghayati proses sampai suatu konsep atau teori ditemukan ,dan bukan langsung menghafal teori. Dalam hubungan ini Philip Phenix menyatakan dalam kalimat berikut:
“It is more important for the student to become skillful in the ways of knowing than to learn about any particular product of investigation. Knowledge of methods makes it possible for a person to continue learning and undertake inquiries on his own.”‘
Dari kalimat itu jelas bahwa kalau hanya menghafal konsep peserta didik tidak akan meningkat keingintahuannya. Untuk itu memasuki abad ke-21. UNESCO merekomendasikan ditetapkannya empat pilar belajar learning to know, learning to do learning to live together, learning to be[15].
Proses pembelajaran learning to know adalah proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik/mahasiswa menguasai teknik memperoleh pengetahuan, dan bukan hanya meneperoleh pengetahuan dalam bahasa Israel Scheffer pilar ini hakekatnya terkait dengan relevansi epistemologi suatu metode pembelajaran yang memungkinkan peserta didik terlibat dalam proses meneliti dan mengkaji dalam lengkap Israel Scheffer seperti dikutip dibawah ini.
Epistemological relevance in short requires us to reject both myth and mystic union. It requires not contact but criticism, not immersion in the phenomenal and conceptual given, but the flexibility of mind capable of transcending, reordering, and expanding the given. ‘An education that fosters criticism and conceptual flexibility transcends its environment and by erecting a mythical substitue for this world but rather striving for a systematic and penetrating comprehension of it.”[16]
Selanjutnya dia menguraikan pengkajian dalam kali¬mat berikut:
“Theoretical inquiry, independently pursued has the most powerful potential for the analysis and transformation of practice. The bearing of inquiry upon practice is moreover of the greatest educational interest. Such interest is not, contrary to recent emphases, exhausted in a concern for inquiry within the structure of several disciplines. Students should be encouraged to employ the information and technique of disciplines in analysis, criticism, and alteration of their practical outlook. Habits of practical diagnosis, critique and execution upon responsible inquiry need the supplement theoretical attitude and disciplinary proficiencies in the training of the young.”[17]
Sengaja penulis mengutip pandangan Scheffler de¬mikian panjang karena dari sudut pandang pendidikan tinggi, pandangannya tentang relevansi pendidikan sangat terkait dengan learning to know pada tingkat pendidikan tinggi. Seperti halnya Phenix, Scheffler memandang pen¬tingnya pilar learning to know untuk berangkat dari disiplin ilmu pengetahuan, karena bagi mereka mode of inquiry disiplin ilmu adalah bentuk yang paling tertinggi dari berpikir. Dalam kaitan ini dia menyatakan:
Proses pembelajaran pilar kedua learning to dobagaimana dengan pilar kedua learning to dolKalau pilar pertama, learning to know, sasarannya adalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga tercapai keseimbangan dalam penguasaan Iptek di antara negara-negara di dunia, sasaran pilar kedua adalah kemampuan kerja generasi muda untuk mendukung dan memasuki ekonomi industri. Dalam masyarakat industri atau ekonomi industri tuntutan tidak lagi cukup dengan penguasaan keterampilan motorik yang kaku melainkan diperlukan kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan  pekerjaan seperti controlling, monitoring, maintaining, designing, organizing, yang dengan kemajuan teknologi pekerjaan yang sifatnya fisik telah diganti dengan mesin. Dengan kata lain, menyiapkan anggota masyarakat me¬masuki dunia kerja yang dalamtechnology knowledge based economy, belajar melakukan sesuatu dalam situasi yang konkrit yang tidak hanya terbatas pada penguasaan keterampilan yang mekanistis, melainkan meliputi ke¬mampuan berkomunikasi, bekerjasama dengan orang lain, serta mengelola dan mengatasi konflik.
Dalam kaitan dengan learning to do perlu dikaitkan dengan pandangan Scheffler tentang relevansi psikologis maupun doktrin Whitehead tentang hakikat pendidikan sebagai upaya penguasaan seni menggunakan pengetahu¬an. Ini berarti pula bahwa untuk melahirkan generasi baru yang intelligent dalam bekerja, pengembangan kemampuan memecahkan masalah dan berinovasi sangatlah diperlukan. Dalam kaitan ini, ada baiknya penulis kutip¬kan pandangan Scheffler tentang relevansi psikologis:
“Thought according to widely prevalent doctrine is problem oriented. It originates in doubt, conflict, and difficulty. The functions is to overcome obstacles to the smooth flow of human activities. When action is coherent and well adapted to its circumstances, human energy is released into overt channel set by habit and custom. The blocking of conduct either through internal conflict on environment hidrance, turns its energy inward, trans¬forming its into thought.”[18]
Dalam kaitan ini, pada tingkat pendidikan tinggi, meng¬andung makna atau berimplikasi tentang perlunya pen¬didikan profesional yang bermuara pada paradigma peme¬cahan masalah, yang memungkinkan seorang mahasiswa mengintegrasikan pemahanan konsep serta penguasaan keterampilan teknis dan intelektual guna memecahkan masalah dan dapat berlanjut pada inovasi dan improvisasi.
Proses pembelajaran pilar ketiga learning to live togetherkemajuan di bidang Iptek dan ekonomi yang meng¬ubah dunia menjadi desa global ternyata tidak menghapus konflik antaramanusia. Yang terjadi akhir-akhir ini bah¬kan sebaliknya, yaitu terjadinya konflik antarmanusia yang didasarkan pada prasangka, baik antarras, antar¬suku, antar-agama dan antar-si kaya dan si miskin, dan antarnegara. Padahal sejak berakhirnya Perang Dunia II, berbagai deklarasi telah dijadikan dasar penyelesaian r konflik, seperti Deklarasi HAM dan Piagam PBB. Bangsa kita sendiri memiliki landasan Pancasila yang hakikatnya adalah membangun negara kebangsaan yang demokratis, berkeadilan sosial, ber-Ketuhanan yang Maha Esa, dan menggalang persatuan dan persaudaraan bukan hanya antarwarga bangsa, melainkan dengan seluruh umat manusia seperti dinyatakan dalam kalimat “ketertiban dunia yang didasarkan kemerdekaan, keadilan sosial dan perdamaian abadi”. Komisi Internasional untuk Pendidikan Abad ke-21 mengakui sulitnya menciptakan kerukunan, toleransi dan saling pengertian, serta bebas dari prasangka.
“It is difficult task, since people very naturally tend overvalue their own qualities and those of their group and to harbour prejudices against others. Furthermore, the general climate of competition that is at present characteristic of economic activity, within and above all between nations, tends to give priority to the competitive spirit and individual success. Such competition now amounts to ruthless economic warfare and to a tension between rich and poor that is dividing nations and the world, and exacerbating historic rivalries.”[19]
Latar belakang kenyataan dalam masyarakat yang digambarkan oleh komisi di atas menuntut pendidikan tidak hanya membekali generasi muda untuk menguasai Iptek dan kemampuan bekerj a serta memecahkan masalah, melainkan kemampuan untuk hidup bersama dengan orang lain yang berbeda dengan penuh toleransi, pengertian, dan tanpa prasangka. Dalam kaitan ini adalah tugas pendidikan untuk pada saat yang sama memberi peserta didik pengetahuan dan kesadaran bahwa hakikat manusia adalah beragam, namun dalam keragaman itu terdapat persamaan.
Pendidikan untuk mencapai tingkat kesadaran akan persamaan antarmanusia dan saling ketergantungan tidak dapat ditempuh lewat pendidikan dengan pendekatan tradisional. Dalam hubungan ini, prinsip relevansi sosial dan moral yang disarankan oleh Israel Scheffler sangat memadai. Suatu prinsip yang memerlukan suasana belajar yang secara inherently mengandung nilai-nilai toleransi saling bergantung, kerjasama, dan tenggang rasa. Ini diperlukan proses pembelajaran yang menuntut kerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Kegiatancamping yang berlangsung mingguan dengan sasaran bersama yang harus dicapai oleh seluruh peserta merupakan salah satu model gperlu ditempuhl Model sekolah berasrama dan kampus, yang merupakan kawasan tersendiri, merupakan pendekatan yang ditempuh Inggris dan AS dalam mem¬bangun bangsa yang bersatu. Kiranya bangsa Indonesia perlu belajar dari negara lain.
Proses pembelajaran pilar keempat learning to be
Tiga pilar pertama ditujukan bagi lahirnya generasi muda yang mampu mencari informasi dan/atau mene-mukan ilmu pengetahuan dan mampu memecahkan masa¬lah, mampu bekerjasama, bertenggang rasa, dan toleran terhadap perbedaan. Hasil akhirnya adalah manusia yang mampu mengenal dirinya, yang dalam bahasa UU No. 2 Tahun 1989 adalah manusia yang berkepribadian mantap dan mandiri. Manusia utuh yang memiliki kemantapan emosional dan intelektual, yang mengenal dirinya, yangdapat mengendalikan dirinya, yang konsisten dan yang memiliki rasa empati (tepo seliro), atau dalam kamus psikologi disebut memiliki emotional intelligence. Inilah kurang lebih makna learning to be, yaitu menjadi muara akhir tiga pilar belajar.
Bila model pembelajaran IPS menempuh empat pilar belajar tersebut muatan kurikulum haruslah selektif. Untuk itu disarankan pokok materi yang dipilih haruslah memenuhi kriteria berikut:
1.         Bahan pelajaran harus diambil dari discplined of inquiry;
2.         Bahan pelajaran harus diambil dari konsep-konsep utama suatu disiplin;
3.         Bahan pelajaran mengutamakan mode of inquiry;
4.         Bahan pelajaran harus dapat mendorong peserta didik berfikir imajinatif.
Pelaksanakan empat pilar belajar tersebut tidak akan bermakna tanpa didukung oleh sistem evaluasi yang komprehensif terus menerus dan obyektif.

         V.      Beberapa Catatan Penutup
Dari serangkaian ulasan terdahulu dapatlah ditarik beberapa catatan berikut:
1.         Bahwa pendidikan nasional dirancang diselenggarakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional.
2.         Bahwa makna mencerdaskan kehidupan bangsa adalah melakukan transformasi budaya dari tradisional ke modern, dan dari feodal ke demokratis.
3.         Bahwa sekolah dirancang untuk menjadi wahana atau pusat pembudayaan yaitu membudayakan kemampuan nilai dan sikap.
4.         Bahwa IPS sebagai mata pelajaran/mata kuliah dalam satuan pendidikan (sekolah IPS) harus dirancang untuk menjadi wahana proses pembudayaan.

5.         Bahwa agar IPS dan PAT secara relevan dan efektif dapat menjadi wahana pembudayaan perlu diterapkan model pembelajaran yang menetapkan empat pilar belajar dan sistem evaluasi yang komprehensif, terus menerus, dan obyektif.


Kamis, 25 April 2013

Dukun di Era Globalisasi



Dukun atau bahasa kerennya paranormal sudah ada semenjak zaman dulu kala. Sampai sekarang peredaran paranormal pun mengikuti perkembangan zaman. Orang yang melakukan perdukunan biasanya tidak sendiri, mereka biasanya terdiri dari beberapa orang merupakan satu TIM yang modus operasinya adalah penipuan. Untuk mencari mangsa ada orang-orang yang bertindak sebagai orang yang mempromosikan bidang keahlian si dukun itu, padahal promosinya omong kosong dan penipu. Jika ada mangsa yang sudah masuk perangkap maka mulai diadakan perjanjian untuk pergi ke rumah sang Dukun. Dengan trik perdukunan si Mbah Dukun bisa menebak isi hati dan kemauan pasien, inilah salah satu penipuan yang bisa menjatuhkan martabat Dukun yang asli.


Pada mulanya Dukun adalah orang-orang penolong tanpa pamrih. Dengan adanya Penipu yang menyamar sebagai Dukun ini maka dikenalah istilah Perdukunan yang nilainya negatif di masyarakat luas yaitu diasosiakan sebagai Seorang penipu.

Bisa dilihat dari perkembangan namanya saja. Dulu dikenal dukun, sekarang ada paranormal. Bahkan ada yang menyebut “orang pintar”. (coba bandingkan, kita aja yang udah capek-capek kuliah ga disebut orang pintar juga). Dari segi meramalnya pun sudah modern. Yang dahulu pake kemenyan dan kembang tujuh rupa, sekarang sudah ada teknologi yang canggih. Hanya dengan sms ketik reg spasi weton kirim ke nomere simbah.

Secara teknologi, dukun pun mengalami era globalisasi (uiih..). Tidak hanya di dunia nyata, namun sudah merambah ke dunia maya. Contoh selain lewat “ketik reg”, beberapa waktu terakhir, saya sempat tergelitik melihat sebuah aplikasi di facebook. Aplikasi ini bisa meramal seseorang. Mulai aplikasi yang bisa meramal tentang pekerjaan 10 tahun kedepan, pernikahan, bahkan sempet saya pernah melihat ada yang bisa meramal kematian seseorang.

Hmm, aneh-aneh saja memang. Namun yang saya soroti disini adalah ketika seseorang menggunakan aplikasi tersebut, sadar atau tidak sadar akidah sesorang seperti tergadaikan. Saya yakin, seyakin-yakinnya, tidak ada unsur kesungguhan seseorang dalam mempercayai aplikasi semacam itu. Namun, dengan modal keisengan saja, setan bisa menjerumuskan manusia kedalam hal-hal yang mungkin sih kelihatan “remeh”, namun secara tidak sadar kita terbawa tipu daya setan, yaitu dosa besar (syirik).
Barangsiapa mendatangi dukun maka tidak akan diterima sholatnya selama 40 hari. (Shahih Muslim)
Iseng memang iseng. Tapi kalo udah bermain-main terhadap akidah, saya rasa itu bukan iseng namanya. Ya, tipu daya setan memang halus. Nasihat ini khususnya untuk diri saya pribadi dan semoga kita terhindar dari hal-hal yang dapat membatal keimanan, baik yang samar apalagi yang terlihat jelas. Nauzubillah min dzalik. Yang benar datangnya dari Allah, jika ada yang salah murni kesalahan saya sebagai manusia. Wallahu a’lam bisshowwab.

SUMBER :

http://id.wikipedia.org/wiki/Perdukunan
http://darmawanpost.wordpress.com/2012/04/28/dukun-facebook/





Kebijakan Menghadapi Globalisasi


1. MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA INDONESIA
• Globalisasi merupakan sebuah realita yang mau tak mau harus dihadapi bila sangsa Indonesia ingin tetap hidup sebagai bangsa yang berdaulat di dunia.
• Cara untuk menghadapidampak globalisasi yaitu dengan mempersiapkan diri sebaik-baiknya melalui pendidikan. Melalui pendidikan yang optimal, bangsa Indonesia dapat menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga dapat bersaing di kancah dunia Internasional.

2. MENINGKATKAN KUALITAS NILAI KEIMANAN DAN MORALITAS MASYARAKAT
• Globalisasi membuat budaya antar bangsa saling mempengaruhi. Karenanya keberadaan nilai-nilai keimanan dan moralitas menjadi sangat penting. Sebab nilai keimanan dan moralitas menjadi sangat penting. Sebab nilai-nilai keimanan dan moralitas itulah yang mampu mengatasi dampak negatif dari globalisasi.
• Sebagai kaum Muslim, kita hendaknya menanamkan nilai- nilai Islam di kehidupan sehari-
hari. Kita hendaknya menjalankan syariat Islam. Mengetahui mana yang halal dan haram. Sehingga kita dapat memilah-milah pengaruh dari luar.
• Moralitas bangsa juga harus ditingkatkan. Di dalam era globalalisasi ini, moralitas bangsa cenderung menurun kualitasnya. Ini tidak lepas dari tanggung jawab orang tua, guru, dan pemerintah. Salah satu solusinya adalah melaksanakan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan.

3. MENDORONG DAN MENDUKUNG UPAYA PEMERINTAH INDONESIA UNTUK MEMPERJUANGKAN KEADILAN ANTARBANGSA
• Salah satu dampak globalisasi adalah saling berkaitannya antara satu negara dengan negara lainnya. Baik dalam bentuk kerjasama ataupun persaingan global.
• Pemerintah Indonesia harus berupaya sekuat tenaga untuk memperjuangkan keadilan dan keseimbangan antarbangsa. Upaya pemerintah tersebut harus selalu didorong dan didukung oleh setiap warga negaranya.
• Sebagaimana yang kita ketahui, Indonesia merupakan 1 diantara 2 negara yang memberikan permohonan agar Israel menghentikan serangan ke Jalur Gaza. Ini membuktikan kepedulian bangsa kita terhadap perdamaian dan peradilan antarbangsa. Maka sebagai warga negara, hendaknya kita mendukung upaya pemerintah.

4. MENDORONG DAN MENDUKUNG UPAYA PEMERINTAH INDONESIA UNTUK MENDESAK NEGARA MAJU AGAR MEMBERIKAN DANA PERBAIKAN LINGKUNGAN HIDUP
• Negara maju sangat diuntungkan dengan adanya globalisasi, sebab negara maju banyak yang memiliki perusahaan transnasional. Perusahaan tersebut biasanya berdiri di berbagai negara terutama di negara berkembang, termasuk di Indonesia.
• Aktifitas perusahaan tersebut membuat lingkungan hidup menjadi rusak oleh pencemaran limbah atau asap pabriknya. Oleh sebab itu, sudah sepantasnyalah negara-negara maju menyisihkan uang guna mendanai upaya-upaya perbaikan dan pelestarian lingkungan hidup.
• Tindakan ini sangat pantas diambil oleh Indonesia, karna buktinya banyak sekali hutan yang dijadikan perindustrian. Lahan hijau pun semakin sulit ditemukan di saerah perindustrian. Untuk memulihkan keadaan, Indonesia butuh dana dari perusahaan asing tersebut.

5. MENINGKATKAN JIWA DAN SEMANGAT PERSATUAN, KESATUAN, DAN NASIONALISME
• Adanya globalisasi menjadi suatu tantangan yang berat bagi negara berkembang yang belum maju dan kuat. Negara yang masyarakatnya tidak mempunyai jiwa dan semangat persatuan, kesatuan dan nasionalisme yang kuat akan dengan mudah dipermainkan oleh negara-negara maju. Oleh karna itu, semangat dan jiwa persatuan, kesatuan dan nasionalisme harus terus ditingkatkan oleh seluruh rakyat
Indonesia.
• Bila jiwa dan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme telah tertanam dengan kuat pada setiap warga negara Indonesia tidak akan mudah dipermainkan oleh negara-negara yang kuat dan maju.

6. MELESTARIKAN KEBUDAYAAN DAN ADAT ISTIADAT DAERAH
• Globalisasi membuat budaya luar dapat dengan mudah kita ketahui. Pengetahuan akan budaya luar terkadang membuat masyarakat lebih menyukainya daripada budaya daerah sendiri.
• Menyukai kebudayaan luar adalah hal yang wajar. Namun kita harus tetap melestarikan kebudayaan kita sendiri. Jangan sampai kebudayaan kita punah begitu saja seiring dengan waktu. Apalagi kebudayaan itu seenaknya saja diambil oleh bangsa lain. Betapa malunya kita?
• Walaupun zaman kini telah serba modern, kita harus tetap berpegang teguh kepada adat istiadat. Apalagi kita sebagai masyarakat Minangkabau, dimana “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, syarak mangato, adat mamakai”.

SUMBER : http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20130225063214AArhQSI

Eksistensi HAM dalam Sistem Hukum di Indonesia


Membahas mengenai sistem hukum Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sistem hukum yang berlaku di dunia. Terdapat beberapa sistem hukum di dunia yang mempengaruhi sistem hukum Indonesia, diantaranya civil law system, Common Law Sistem dan Religion Law Sistem atau Sistem Hukum Islam. Terlepas dari sistem hukum yang dianut dalam negara Indonesa, hal yang terpenting dalam pengaturan HAM di Indonesia adalah kemauan politik pemerintah.

Konsep HAM yang pada hakikatnya juga konsep tertib dunia akan menjadi cepat dicapai kalau diawali dari tertib politik dalam setiap negara. Artinya kemauan politik pemerintah, antara lain berisi tekad dan kemauan untuk menegakkan HAM dapat menjadi masalah. Ketika hal ini menjadi bagian dari kemauan pemerintah internal, benturan dalam masyarakat bisa saja terjadi, khususnya antara suprastruktur dan infrastruktur. Konflik terjadi sebagai akibat adanya perbedaan titik tekan prioritas. Kalau prioritas ditekankan kepada stabilitas dengan alasan memperkuat lebih dahulu basis ekonomi, pemberian HAM dapat dinomor duakan. Sistem politik sentralistik yang menerapkan sistem ini. Sebaliknya, sistem politik demokrasi dapat memberikan kebebasan dan menjamin Hak Asasi. Ketentraman dan kepuasan batin warga menjadi prioritas utama. Aturan hukum yang diciptakan cukup akomodatif.
Untuk mengamati kedudukan HAM dalam sistem hukum di Indonesia diperlukan analisa terhadap unsur dalam sistem hukum itu sendiri. Menurut Lawrence Meir Friedman (1975,1998) terdapat tiga unsur dalam sistem hukum, yakni Struktur (Structure), substansi (Substance) dan Kultur Hukum (Legal Culture). Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui eksistensi HAM dalam sistem hukum Indonesia selain pada tataran konsep juga dalam tataran praktek.


  1. Substansi Hukum (Legal Substance)

Substansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum yang mencakup keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun. Substansi juga mencakup hukum yang hidup (living l­aw), bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang (law books). Idealnya tatanan hukum nasional mengarah pada penciptaan sebuah tatanan hukum nasional yang bisa menjamin penyelenggaraan negara dan relasi antara warga negara, pemerintah dan dunia internasional secara baik. Tujuan politik hukum yaitu menciptakan sebuah sistem hukum nasional yang rasional, transparan, demokratis, otonom dan responsif terhadap perkembangan aspirasi dan ekspektasi masyarakat, bukan sebuah sistem hukum yang bersifat menindas, ortodoks dan reduksionistik.
Substansi hukum berkaitan dengan proses pembuatan suatu produk hukum yang dilakukan oleh pembuat undang-undang. Nilai-nilai yang berpotensi menimbulkan gejala hukum dimasyarakat dirumuskan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Sedangkan pembuatan suatu produk perundang-undangan dipengaruhi oleh suasana politik dalam suatu negara.
Dalam kaitannya dengan HAM, negara Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menghormati dan menjunjung tinggi HAM. Hal tersebut dapat ditelusuri dalam Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang terdiri atas lima sila, ditambah dengan Pembukaan UUD 1945 dalam alinea pertama yang menyatakan: Kemerdekaan ialah hak segala bangsa serta penjajahan harus dihapuskan. Serta dalam alinea kedua yang menyatakan: Kemerdekaan negara menghantarkan rakyat merdeka, bersatu, adil dan makmur.
Pemasukan unsur-unsur HAM dalam peraturan perundang-undangan telah disadari oleh para pendiri negara Indonesia sebagai sesuatu yang wajib ada dalam negara yang berasaskan demokrasi. Dalam tataran makro, HAM telah digariskan dalam Pembukaan UUD 1945. Kemudian diformalkan dalam bentuk peraturan perundang-udangan oleh lembaga politik/DPR dan dioperasionalkan/dilaksanakan oleh pejabat/aparat negara dalam bentuk peraturan pemerintah/peraturan lainnya sebagai pegangan para pejabat.
Sebagaimana telah dijelaskan diatas, konsep HAM yang berlaku secara universal melalui hukum Internasional membebankan kepada Indonesia sebagai salah satu anggota PBB untuk meratifikasi kedalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu contoh adalah Konvenan Internasional Hak-Hak Sipol (International Covenan on Civil and Political Rights) yang dalam makalah ini disingkat ICCPR.
ICCPR dapat diklasifikasikan dalam dua bagian yakni:


  1. Non Derogable

Non Derogable adalah Hak-hak yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara-negara pihak, walaupun dalam keadaan darurat sekalipun. Hak yang termasuk jenis ini, yakni: Hak atas hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas dari perbudakan, hak bebas dari penahanan karena gagal dari memenuhi perjanjian (seperti: hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut, hak sebagai subyek hukum, hak atas kebebasan berfikir, keyakinan dan agama). Pelanggaran terhadap hak jenis ini akan mendapatkan kecaman sebagai pelanggaran serius HAM (Gross Violation of Human Rights).

  • Derogable

Derogable adalah hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara-negara pihak. Termasuk dalam jenis hak ini yakni: hak atas kebebasan berkumpul secara damai, hak atas kebebasan berserikat termasuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh, hak atas kebebasan menyatakan pendapat atau berekspresi termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan (lisan-tulisan). Negara-negara pihak diperbolehkan mengurangi atas kewajiban dalam memebuhi hak-hak tersebut. Akan tetapi pengurangan hanya dapat dilakukan apabila sebanding dengan ancaman yang dihadapi dan tidak diskriminatif, yaitu demi menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, menghormati hak atau kebebasan orang lain.
Di Indonesia, selain UUD 1945, keberadaan hak-hak sipil yang sesuai dengan Konvenan Sipil dan politik termuat dalam banyak peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian secara material, peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibedakan atas:


  • Peraturan perundang-undangan yang khusus mengenai hukum HAM, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
  • Peraturan perundang-undangan lainya yang didalamnya memuat ketentuan yang berkaitan dengan HAM, baik secara eksplisit (tersurat) maupun implisit (tersirat).

Masih terdapatnya peraturan perundang-undangan diluar peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai HAM yang bertentangan dengan HAM. Sehingga perlu melakukan inventarisasi, mengevaluasi dan mengkaji seluruh produk hukum, KUHP dan KUHAP, yang berlaku yang tidak sesuai dengan HAM. Banyak sekali pasal-pasal dalam berbagai Undang-Undang yang tidak sesuai, bahkan bertentangan dengan HAM. Termasuk beberapa Undang-Undang yang dihasilkan dalam era reformasi. Hal ini sebagai konsekuensi dari karakter rejim sebelumnya yang memang anti HAM, sehingga dengan sendirinya produk perundang-undangan kurang atau sama sekali tidak mempertimbangan masalah HAM. Dalam konteks ini, maka agenda tersebut sejalan dan dapat disatukan dengan agenda reformasi hukum nasional dan ratifikasi konvensi/kovenan, internasional tentang HAM yang paling mendasar seperti kovenan sipil-politik dan kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya berikut peraturan pelaksanaanya.


  • Struktur Hukum (Legal Structure)

Struktur adalah kerangka atau rangkanya, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan secara keseluruhan. Struktur hukum merupakan institusionalisasi kedalam beradaan hukum. Struktur hukum disini meliputi lembaga negara penegak hukum seperti Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Advokat dan lembaga penegak hukum yang secara khusus diatur oleh undang-undang seperti KPK. Kewenangan lembaga penegak hukum dijamin oleh undang-undang. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
Termasuk dalam struktur hukum yakni hirarki peradilan umum di Indonesia dan unsur struktur yang meliputi jumlah dan jenis pengadilan, yurisdiksinya, jumlah hakim agung dan hakim lainnya.
Dalam tataran hukum normatif, dengan amandemen, UUD 1945 sebenarnya sudah dapat dijadikan sebagai dasar untuk memperkokoh upaya-upaya peningkatan perlindungan HAM. Tetapi dengan adanya undang-undang tentang HAM dan peradilan HAM, secara institusional maupun hukum materil (hukum positif), menjadikan perangkat organik untuk menegakkan hukum dalam kerangka perlindungan HAM atau sebaliknya penegakan supremasi hukum dalam rangka perlindungan HAM menjadi kuat.
Adanya Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) dan peradilan HAM patut dicatat sebagai perangkat kelembagaan dasar peningkatan upaya penghormatan dan perlindungan HAM dengan peningkatan kelembagaan yang dapat dikaitkan langsung dengan upaya penegakan hukum. Pada tataran implementasi, memang masih banyak kelemahan dari kedua lembaga tersebut, akan tetapi dengan adannya Komnas HAM dan peradilan HAM dengan sendirinya upaya-upaya peningkatan penghormatan dan perlindungan HAM ini memiliki dua pijakan penting, yaitu pijakan normatif berupa konstitusi dengan UU organiknya serta Komnas HAM dan peradilan HAM yang memungkinkan berbagai pelanggaran HAM dapat diproses sampai di pengadilan.
Perlindungan HAM dapat diletakkan dalam kerangka supremasi hukum karena telah memperoleh pijakan legal, konstitusional dan institusional dengan dibentuknya kelembagaan yang berkaitan dengan HAM dan hukum. Pengembangan kapasitas kelembagaan pada instansi-instansi peradilan dan instansi lainnya yang terkait dengan penegakan supremasi hukum dan perlindungan HAM.
Prioritas utama dalam penegakan hukum HAM yakni dengan meningkatkan kapasitas hakim, jaksa, polisi, panitera dan unsur-unsur pendukungnya dalam memahami dan menangani perkara-perkara hukum yang berkaitan dengan HAM. Termasuk didalamnya mengenai administrasi dan pelaksanaan penanganan perkara-perkara hukum mengenai pelanggaran HAM.
Permasalah HAM baru masuk secara resmi dalam sistem peradilan kita semenjak bergulirnya reformasi. Sehingga dapat dilihat masih banyak, aparat penegak hukum kita yang tidak memahami persoalan HAM. Terlebih lagi untuk menangani perkara hukum di peradilan yang pembuktiannya amat pelik dan harus memenuhi standar Komisi HAM PBB. Oleh sebab itu institutional capacity building di instansi-instansi Negara yang terkait dengan masalah HAM ini menjadi amat penting dan mendesak.


  • Kultur Hukum (Legal Culture)

Kultur hukum menurut Lawrence Meir Friedman (2001:8) adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Kultur hukum adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan.
Dalam konteks HAM, peran serat masyarakat sangatlah penting. Dilihat dari sejarah, adat kebiasaan, hukum, tata pergaulan dan pola bangsa Indonesia pada umumnya terdapat indikasi yang cukup kuat bahwa bangsa Indonesia telah memiliki dan mengenal ide yang berkaitan dengan HAM. Bukti empiris yaitu adanya ungkapan-ungkapan yang sudah dikenal sejak nenek moyang, seperti istilah rembug desa, adat pusako jo koto, mufakat, gotong royong, tut wuri handayani, kabukit samo mendaki ka lurah samo menurun, musyawarah, dan lain-lain.
Proses perkembangan masyarakat Indonesia telah mempertemukan asas hukum adat dengan sistem hukum bangsa/budaya asing secara terus menerus, sehingga terjadi interaksi dan saling mengisi, mengakibatkan adanya perpaduan/perubahan/pergeseran. Istitusi hukum akan semakin kuat jika ideologi politik demokrasi menyatu, dalam arti dilaksanakan dengan penuh disiplin dan tanggung jawab, sehingga rasa keadilan dapat terwujud dalam masyarakat.
Diakuinya eksistensi HAM dalam sistem hukum di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh dan pergaulan Internasional. Terlepas dari pelaksanaan penegakan hukum HAM oleh aparat negara, secara konsep HAM telah tertuang dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan baik eksplisit (tersurat) maupun implisit (tersirat) yang tujuan utamanya memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara terhadap tindakan kesewenangan yang dilakukan penguasa maupun pihak mayoritas.

SUMBER : http://cahwaras.wordpress.com/2010/05/19/eksistensi-ham-dalam-sistem-hukum-di-indonesia/